Berita Madura

Polres Pamekasan Tangkap Penjual Miras Lagi, Sebanyak 329 Botol Disita Jadi Barang Bukti

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama menjelaskan, ditangkapnya penjual miras ini karena melanggar peraturan daerah

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menunjukkan sejumlah miras yang disita dari tersangka penjual miras. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ruslan Hidayat (50) penjual minuman keras (miras) ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan di rumahnya, Jalan Masjid Patemon, Kelurahan Patemon, Kabupaten Pamekasan, Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama menjelaskan, ditangkapnya penjual miras ini karena melanggar peraturan daerah (Perda) Pamekasan no 18 tahun 2001.

Isi Perda itu melarang masyarakat Pamekasan menjual atau mengkonsumsi miras. 

"Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Unit Idik Satreskrim Polres Pamekasan," kata AKP Eka Purnama, Selasa (27/12/2022).

Hasil dari penangkapan penjual miras ini, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menyita sebanyak 26 botol miras Newport, 82 miras Topi Miring, 85 Anggur Merah, dan 136 miras Arak.

Total miras yang diamankan sebanyak 329 botol.

AKP Eka mengaku masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana penjual miras ini mendapatkan miras sebanyak itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved