Berita Tuban

Siasat Licik Duo Kakek Gagahi Pelajar SD di Toilet Bank, Modus Beri Uang Jajan

Kakek S (68) dan J (60), gelap mata melakukan persetubuhan terhadap SA (11) yang diketahui masih pelajar kelas 3 SD.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/M Sudarsono
Kedua kakek pelaku pencabulan siswi SD diamankan Satreskrim Polres Tuban, Senin (9/1/2023). Aksi bejat dua kakek itu digrebek warga di toilet bank 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Dua kakek di Kabupaten Tuban kompak menyetubuhi gadis di bawah umur, tepatnya di Kecamatan Jatirogo.

Kakek S (68) dan J (60), gelap mata melakukan persetubuhan terhadap SA (11) yang diketahui masih pelajar kelas 3 SD.

Terungkap, untuk melancarkan aksinya pelaku memancing korban dengan memberikan umpan uang jajan.

"Kedua pelaku ini sering memberikan uang kepada korban, lalu ujungnya disetubuhi. Kejadiannya sekitar Akhir 2022," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Perwira pertama itu menjelaskan, kronologi terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula warga yang mulai curiga atas ulah J terhadap korban.

Baca juga: Saat Dua Kakek Berbuat Bejat Gagahi Pelajar SD di Toilet Bank Digerebek Warga, Diimingi Uang Jajan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Lalu saat melakukan persetubuhan di sebuah toilet bank kredit desa, dilakukan penggerebekan.

Dari hasil pemeriksaan, J mencabuli korban sudah empat kali.

Lalu kasus dikembangkan, ternyata ada pelaku lain juga yaitu S yang ikut mencabuli SA.

Menurut keterangan, S ini melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 6 kali.

"Korban dicabuli empat kali oleh J, sedangkan S 6 kali. Pelaku ini sudah diintai warga," pungkas Kasat Reskrim.

Kini kedua pelaku mendekam di jeruji Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dijerat ndang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved