Kiai Jember Diduga Cabuli Santri

Ponpes Milik Kiai yang Diduga Cabuli Santrinya Ternyata Tak Berizin, Kemenag: Belum Diakui Negara

Ponpes milik kiai di Jember yang diduga cabuli santrinya ternyata tak berizin, Kemenag ungkapkan datanya

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Suasana Ponpes milik kiai di Jember yang diduga cabuli santrinya, ternyata tak berizin 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Nama Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ajung Jember kini viral di pemberitaan berbagai media.

Penyebabnya adalah kasus dugaan pencabulan dan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang kiai di Jember terhadap santrinya.

Ia dilaporkan oleh sang istri yang merupakan bu nyai dari Ponpes tersebut.

Sementara ini, Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember Edy Sucipto mengungkapkan bahwa nama Ponpes tersebut belum terdaftar di lembaga pemerintahan.

"Kami cek didata base kami, ternyata Al-Jalil 2 masih belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember," ujarnya, Jumat (13/1/2023)

Baca juga: Bu Nyai Kerap Diancam Imbas Kasus Kiai Jember Diduga Cabuli dan Selingkuhi Santri: ada Bukti

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Menurutnya, ijin pendirian ponpes tersebut memang belum ada.

Tentunya secara yuridis, lembaga tersebut tidak diakui oleh negara.


"Ijin pendirian pondoknya masih belum ada. Sehingga secara hukum belum diakui oleh negara," urai Edy.


Oleh karena itu, untuk mengantisipasi adanya tindak asusila di lingkungan lembaga pendidikan Agama Islam.

Edy mengaku telah melakukan koordinasi dengan forum komunikasi Pondok Pesantren tingkat kecamatan di Jember.


"Karena tidak mungkin secara individu kami lakukan koordinasi secara door to door, sebab di Jember ada sekitar 710 lembaga ponpes yang terdaftar di Kantor Kemenag dan baru ada 546 yang memperpanjang perijinannya,"paparnya.


Selain itu Kemenag juga berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember. Kata dia, untuk mencegah adanya pelecehan seksual di lingkungan Pesantren.


"Untuk mewujudkan pendidikan yang ramah anak, agar tidak terjadi hal-hal yang melawan hukum," imbuh Edy mengakhiri.

Kasus dugaan pencabulan mencuat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved