Berita Trenggalek

273 Anak di Trenggalek Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Didominasi Orang Tua Takut Anaknya Zina

Ada sejumlah sebab kenapa seseorang mengajukan nikah lebih dini tersebut diantaranya untuk menghindari zina atau hubungan suami istri diluar nikah

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra Sakti
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Trenggalek, Jimmy Jannatino 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 273 orang di Kabupaten Trenggalek mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Trenggalek sepanjang tahun 2022.

Dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek, Kecamatan Watulimo menjadi daerah dengan pengajuan dispensasi kawin terbanyak yaitu 41 perkara.

"Paling banyak dari Kecamatan Watulimo dengan 41 perkara lalu Kecamatan Pule 34 perkara, disusul Kecamatan Panggul 31 perkara," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Trenggalek, Jimmy Jannatino, Kamis (19/1/2023).

Lalu Kecamatan Kampak dan Kecamatan Dongko masing - masing 28 perkara, Kecamatan Munjungan 22 perkara, lalu Kecamatan Tugu 19 perkara.

Baca juga: Dua Calon Pengantin Muda di Pamekasan Ajukan Nikah Dini, Padahal Belum Lulus Sekolah

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Selanjutnya Kecamatan Bendungan 16 perkara, Kecamatan Suruh 13 perkara, Kecamatan Durenan 11 perkara, Kecamatan Pogalan 10 perkara.

Sedangkan tiga kecamatan terakhir adalah Kecamatan Karangan dan Kecamatan Gandusari dengan 9 perkara, dan paling sedikit Kecamatan Trenggalek dengan 5 perkara.

Menurut Jimmy ada sejumlah sebab kenapa seseorang mengajukan nikah lebih dini tersebut diantaranya untuk menghindari zina atau hubungan suami istri diluar pernikahan.

"Dalam memutuskan pemberian dispensasi kawin akah dipertimbangkan manfaat dan mudaratnya, kalau banyak manfaatnya tentu akan diberikan," lanjutnya.

Sebagai contoh, ada sepasang muda-mudi yang berpacaran dan sering berduaan kesana-kemari.

Karena orang tuanya takut terjadi zina, maka sepasang kekasih tersebut lebih baik dinikahkan.

Namun ternyata umurnya belum genap 19 tahun, sehingga harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Trenggalek.

"Kalau dilihat secara ekonomi, emosi dan lainnya sudah dianggap mampu untuk berumah tangga maka akan dikabulkan," tambah Jimmy.

Jimmy tak menampik adanya pemohon Dispensasi kawin karena hamil duluan.

Namun dari 273 perkara tersebut, pengajuan dispensasi kawin karena hamil duluan tidak banyak.

"Tidak sampai 50 persen," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved