Berita Surabaya

Fenomena Ngemis Online di TikTok, Wali Kota Surabaya Pastikan Warganya Tak ada yang Melakukan

Eksploitasi terhadap orang tua memang pernah terjadi di Surabaya. Namun, bukan secara online, melainkan dilakukan di perkampungan.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Bobby Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikonfirmasi di Surabaya soal fenomena ngemis online 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memastikan tak ada warganya yang melakukan kegiatan mengemis melalui media sosial (online).

Sekalipun, Pemkot Surabaya akan terus menggelar operasi untuk mengantisipasi hal ini.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Sosial RI Nomor 2 Tahun 2023.

Diterbitkan tanggal 16 Januari 2023, SE tersebut tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya

"Kita sudah sampaikan kepada seluruh camat dan lurah untuk menindaklanjuti surat edaran itu. Itu (mengemis) kan memang tidak pas, dieksploitasi begitu, maksudnya dia menunjukkan kemiskinannya untuk meminta uang," kata Wali Kota Eri, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Tak Searah - Aaliyah Massaid, Kunci A: Sudah Sekuat Tenaga Kita Berusaha

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Ia mengakui, eksploitasi terhadap orang tua pernah terjadi di Surabaya. Namun, bukan secara online, melainkan dilakukan di perkampungan.

"Yang asli (warga) Surabaya nggak ada. Memang dari orang tuanya dipaksa kemarin ada satu (orang), tapi kita nggak tahu disuruh ngemis di Surabaya atau tidak. Yang penting kalau dia datang ke Surabaya mengemis, maka kita kembalikan ke daerah asalnya," kata dia.

Pemkot pun telah melakukan pembinaan terhadap keluarga tersebut agar tidak mengulangi hal ini.

"Kalau ada yang dipaksa anaknya, atau anak kecil disuruh itu kan pribadinya. Makanya kita kalau ada seperti itu langsung kita samperin, datangi," katanya.

Bukan hanya yang ada di dunia maya, penertiban aksi mengemis di Surabaya juga telah dilakukan di sejumlah jalan protokol. Sejumlah titik traffic light Kota Surabaya juga tak luput dari penertiban.

Menurutnya, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ada di Surabaya tersebut bukan karena dorongan orang lain. Melainkan niat pribadi.

Karenanya, apabila menemukan hal ini dan yang bersangkutan ber-KTP Surabaya maka akan mendapatkan pembinaan. "Kita latih (usaha), atau menyadarkan anaknya. Itu yang kita lakukan," jelas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Ia berharap warga ikut peduli terhadap lingkungan. Apabila menemukan hal seperti itu, bisa segera melapor ke Command Center (CC) 112 atau melalui aplikasi WargaKu.

"Kami juga butuh informasi dari masyarakat, kalau ada segera sampaikan ke kami. Soalnya yang ditangkap kemarin, bukan orang Surabaya, kita pulangkan," ungkap Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menambahkan, bahwa petugas Satpol PP di 31 kecamatan Surabaya juga rutin melakukan patroli pengawasan di masing-masing wilayahnya. 

"Kalau kita selalu ada patroli, di setiap perempatan ada. Kita juga sudah melarang namanya pengemis di Kota Surabaya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak fenomena pengemis online yang marak di aplikasi TikTok.

Para gubernur dan bupati/wali kota diminta perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.

"Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial," tulis salinan SE yang dikutip Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. (bob) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved