Berita Surabaya
Ngakunya Gemas, Kakek 60 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Korban Diminta Jadi Pacar dan Dielus-elus
Berdalih gemas melihat anak-anak diduga menjadi dalih seorang kakek berinisial DI (60) melecehkan empat orang bocah perempuan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Berdalih gemas melihat anak-anak diduga menjadi dalih seorang kakek berinisial DI (60) melecehkan empat orang bocah perempuan di sekitar permukiman tempat tinggalnya kawasan Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, Pelaku DI telah ditangkap Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Rabu (13/8/2025). Setelah diperiksa Pelaku DI akhirnya resmi berstatus tersangka dan ditahan, pada Kamis (14/8/2025).
Penangkapan terhadap tersangka, didasarkan pada dua Laporan Polisi (LP) dari empat orang korban, cuma dua orang korban yang memilih membuat LP. Sedangkan, dua orang korban lainnya memilih enggan menempuh jalur hukum.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengungkapkan, motif tersangka gemar menyentuh beberapa bagian sensitif pada tubuh anak-anak kecil karena berdalih merasa gemas.
"Motifnya, gemas," ujar mantan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Senin (25/8/2025).
Ternyata, tersangka sudah kerap kali melakukan kebiasaan buruk tersebut di permukiman sekitar rumah. Bahkan, pihak istri dan anak-anak tersangka sudah kerap kali memperingatkan, namun tetap saja tak digubris.
Hingga akhirnya kebiasaan buruk tersangka yang berulang-ulang dilakukan itu, memicu kegeraman bagi salah satu orangtua korban yang memilih melaporkan kejadian tersebut ke markas kepolisian setempat.
Bahkan, ungkap Rina, kebiasaan buruk tersangka yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, kerap dibahas dalam forum mediasi bersama perwakilan warga. Namun, tetap saja, tersangka masih terus mengulangi perbuatannya.
Terbukti, pada Minggu (10/8/2025) kemarin, terdapat orangtua yang membuat LP ke Mapolrestabes Surabaya karena anaknya menjadi korban asusila tersangka.
"Istri dan anaknya sudah menyerah karena sering dikomplain warga karena sering melakukan hal tersebut dan sering dimediasi dengan warga yang sebelum-sebelumnya," katanya.
Menurut Rina, Tersangka DI diduga melanggar Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 TH 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya
Kendati kasus tersebut sudah ditangani secara cepat oleh Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, namun pihak salah satu keluarga korban tetap merasa gundah dengan perjalanan proses kasus hukum tersangka.
Apalagi, mafhum juga dipahami oleh para tetangga di sekitar rumahnya, bahwa tersangka memiliki kerabat berstatus mantan lurah di salah satu kelurahan Kota Surabaya, beberapa tahun sebelumnya.
Nekat, Maling Gasak Motor Siswa Sekolah yang Sedang Diparkir di Masjid Surabaya Utara, Dijual Murah |
![]() |
---|
Keren, 3 Seniman Beda Generasi Unjuk Gigi di Pameran Tiga Masa, Lihat Hasilnya |
![]() |
---|
Korban Hilang Tenggelam di Sungai Surabaya Bertambah, Sepasang Sandal Jepit Bikin Geger |
![]() |
---|
Hindari Patroli Satpol PP, Pengamen Joyoboyo Tenggelam di Sungai Jagir |
![]() |
---|
Surabaya Gempar, Pengamen Tenggelam di Kali Jagir, Korban Sempat Beri Uang ke Sang Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.