Ferdy Sambo Kini Dituntut Seumur Hidup, Simak Arti Pidana Seumur Hidup dan Lama Masa Hukumannya
Ferdy Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Lalu apa arti hukuman pidana seumur hidup itu?
TRIBUNMADURA.COM - Tuntutan hukuman untuk Ferdy Sambo telah diungkap ke publik.
Suami Putri Candrawathi tersebut terbukti bersalah dan dituntut seumur hidup.
Pada artikel ini terdapat penjelasan dari arti pidana seumur hidup dan berapa lama masa hukumannya.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut seumur hidup pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ferdy Sambo atau suami Putri Candrawathi itu dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Lantas apa arti hukuman pidana seumur hidup itu? Dan berapa sebenarnya lama hukuman yang dijalani terdakwa Ferdy Sambo?
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo akan Ajukan Pembelaan, Gegara Sopan?
Sering kali masyarakat umum menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis.
Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.
Dikutip dari laman Kemenhumkam, hukuman seumur hidup telah diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Baca juga: Sosok yang Disebut Buka Fakta CCTV Kasus Ferdy Sambo, Irfan Bocorkan Orang yang Suruh Ambil DVR CCTV
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Bunyi pasal tersebut adalah:
Ferdy Sambo
dituntut seumur hidup
Putri Candrawathi
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Richard Eliezer
TribunMadura.com
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
Polres Pamekasan Kuak Identitas Jenazah yang Ada di Branta Pesisir, Awalnya Tak Ada yang Kenal |
![]() |
---|
Indahnya Batik Catra Rutan Sumenep, Dipesan Langsung Ditbinmas Polda Jatim, Jadi Ikon Baru |
![]() |
---|
Asyik Berduaan Bareng Selingkuhan, Polisi yang Juga Jadi Ajudan Bupati Digerebek Istri Sah |
![]() |
---|
Suami di Luar Kota, Istri Minta Bantuan Damkar untuk Panen Mangga |
![]() |
---|
Proyek Tablet Rp 500 Juta di DPRD Sumenep Jadi Sorotan, Penyedia Ngaku Sudah Keluar Uang Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.