Biaya Haji Naik

Menag Usulkan Biaya Haji Naik, DPR RI Sempat Kaget, Komnas Haji Singgung Hal yang Bikin Wajar

Namun Komnas Haji dan Umrah menilai ada beberapa komposisi biaya haji tahun 2023 yang menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Editor: Aqwamit Torik
Depositphotos
Ilustrasi kabah dipenuhi jemaah haji dan umrah - Usulan Menag soal biaya haji naik kini menimbulkan polemik 

Setidaknya selama dua dekade belakangan. Menurutnya, situasi ini sangat menekan keuangan haji yang sekarang ini dikelola oleh BPKH, terlebih dengan kuota normal 221 ribu maka subsidinya juga akan kembali 'normal'.

Meski begitu, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efisiensi beberapa komponen biaya.

Dia juga berharap tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi juga penyelenggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Sementara itu anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, MF Nurhuda Y mengaku sempat kaget mendengar usulan Kemenag menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 menjadi Rp 69,1 juta perjemaah. Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.

“Terus terang kemarin itu semua tercengang mendengar paparan usulan Menag (Menteri Agama),” kata Nurhuda saat dihubungi, Jumat (20/1).

“Kemarin membuat kita tercengang, ya karena tinggi banget yang harus ditanggung oleh calon jamaah,” lanjut dia.

Ia mengakui alasan Menag Yaqut Cholil Qoumas cukup rasional. Khususnya argumentasi untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Selain itu, kata dia, Menag juga memaparkan bahwa usulan kenaikan biaya ini untuk menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Istitha’ah itu kemampuan menjalankan ibadah. Sedangkan likuiditas karena dana BPKH terus tergerus akibat penggunaan nilai manfaat yang lebih tinggi dari BIPIH,” kata Nurhuda.

Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI juga sudah pernah mengkaji soal dana haji ini. Menurut Nurhuda, jika dana haji terus tergerus, maka di sisi lain akan memberatkan calon jamaah haji di masa mendatang.

“Kita di Komisi VIII juga sudah lama mengkaji kalau terus begini, lama-lama BPKH tidak mampu memberangkatkan calon jamaah di masa yang akan datang,” tuturnya.

Sebelumnya pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta per jemaah. Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 bisa membengkak menjadi Rp 69,1 juta. Menag Yaqut menyebut alasan biaya haji naik lantaran terkait keberlangsungan dana haji dan prinsip keadilan.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menang Yaqut menjelaskan angka biaya haji tersebut mengikuti dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved