Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu Dua WNI, Pelaku Sudah Dijatuhi Vonis Hukuman, Simak Modusnya

Penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah berawal dari pengiriman uang sebesar Rp 505,5 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase Tribunnews dan Pexels
Barang bukti kasus penipuan dua WNI terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah dan (kanan) ilustrasi penipuan 

TRIBUNMADURA.COM - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud berkedok investasi villa di Bali.

Dua WNI itu adalah Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.

Mereka telah divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair penjara enam bulan akibat kasus tersebut.

Kasus penipuan ini berkaitan dengan investasi villa dan tanah di wilayah pulau Bali.

Baca juga: Waspada Penipuan Modus Catut Nama Kades Marak di Kediri, Korban Sampai Rugi Jutaan Rupiah

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gianyar, sidang perdana digelar pada 10 Februari 2022 dan pembacaan putusan bagi terdakwa dilakukan pada 19 Januari 2023.

Eka dan Evie didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


“Menyatakan Terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebsar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), debngan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian putusan yang tertulis dalam SIPP PN Gianyaryang dikutip Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023).

Adapun putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada 27 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, Eka dan Evie juga divonis pidana penjara empat tahun di kasus yang sama karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan menurut putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tertanggal 20 Oktober 2020.

Kronologi

Dikutip dari Tribun Bali, penipuan terhadap Putri Lolowah berawal dari pengiriman uang sebesar Rp 505,5 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Adapun pengiriman uang tersebut dilakukan dalam rentang waktu antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Modus operandi yang dilakukan Eka dan Evie adalah uang yang dikirimkan oleh Putri Lolowah itu dijanjikan untuk investasi pembangunan villa dan tanah di daerah Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved