Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu Dua WNI, Pelaku Sudah Dijatuhi Vonis Hukuman, Simak Modusnya

Penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah berawal dari pengiriman uang sebesar Rp 505,5 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase Tribunnews dan Pexels
Barang bukti kasus penipuan dua WNI terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah dan (kanan) ilustrasi penipuan 

Namun, menurut perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa tidak seperti yang dijanjikan.

Villa bernama Kama dan Amrita Tedja itu dinilai berdasarkan kondisi fisik bangunan dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tersebut sebesar Rp 37,6 miliar.

Selain itu, Eka dan Evie juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Maret 2018.

Penawaran tanah itu kepada Putri Lolowah seolah-olah bahwa tanah itu adalah milik Eka dan Evie.

Tawaran itu pun diiyakan oleh Putri Lolowah dengan mengirimkan uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara dengan  Rp 7,5 miliar.

Namun, ternyata tanah yang diklaim milik Eka dan Evie itu tidak pernah dijual oleh pemilik aslinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved