Berita Madura
BUMD Bangkalan Sentil Keras Kodeco Energy, Eksploitasi Migas Tapi Berbelit Kewajiban PI 10 Persen
Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan, Fauzan Jakfar bahkan hingga melontarkan pernyataan keras terhadap pihak Kodeco.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Level kesabaran Pemkab Bangkalan melalui PT Sumber Daya selaku BUMD terhadap Kodeco Energy Co., Ltd tampak mulai memuncak.
Itu setelah upaya BUMD Bangkalan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui hak pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas (migas), hingga sejauh ini masih tersendat.
Direktur Utama PT Sumber Daya Bangkalan, Fauzan Jakfar bahkan hingga melontarkan pernyataan keras terhadap pihak Kodeco.
Ia menilai, Kodeco yang telah mengeruk keuntungan besar melalui kegiatan eksploitasi sumber daya alam (SDA) berupa migas di perairan Kecamatan Sepulu sejak 1989 hingga 2011 terkesan berbelit-belit dan mengada-ngada.
Baca juga: Pelabuhan Internasional Tanjung Bulupandan Bangkalan Dihubungkan Jalan Tol, Waspada Tengkulak Tanah
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
“Setelah berpuluh tahun mengeruk SDA Bangkalan, Kodeco tidak pantas menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 dengan alasan keekonomian. Artinya, Kodeco akan memberikan PI 10 persen 1 Januari 2027,” tegas Fauzan kepada Tribun Madura, Minggu (29/1/2023).
Tanggal efektif 1 Januari 2027 itu merupakan patokan sepihak dari pihak Kodeco yang hanya didasarkan atas catatan notulen, bukan merupakan hasil keputusan bersama para peserta rapat yang hadir pada 22 Februari 2021.
Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Bupati Bangkalan, jajaran pengurus lama BUMD PT Sumber Daya Bangkalan, perwakilan SKK Migas, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) selaku BUMD Provinsi Jawa Timur, hingga perwakilan dari PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO).
Fauzan membeberkan, pihak Kodeco selama berkegiatan eksploitasi migas sejak 1989 hingga 2011 beralasan mengaku dalam posisi tidak untung.
Padahal pada tahap ketujuh atau due diligence (buka data room) proses peralihan PI 10 persen, pihak Kodeco tidak pernah menyampaikan data keekonomian secara transparan.
“Hanya pihak PHE WMO yang menyampaikan data. Nah, berdasarkan data dari pihak PHE WMO, diketahui bahwa pihak Kodeco tidak merugi. Hanya memang pada periode 2020-2021 memang terjadi penurunan produksi, tetapi tidak merugi. Itulah kenapa kami menilai Kodeco terkesan mengada-ngada urusan pengalihan PI 10 persen,” beber Fauzan.
Sekedar diketahui, Kodeco Energy Co.Ltd merupakan salah satu perusahan operator migas swasta asal Korea Selatan.
Setelah selama 22 tahun melakukan kegiatan eksploitasi offshore di perairan Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Plan of Development (PoD) atau hal penting dalam perencanaan dalam pengembangan lapangan migas berakhir pada 2011 dan digantikan PT PHE WMO.
Kendati demikian, pihak Kodeco masih mendapatkan bagian hasil meski operator telah berpindah ke BUMN PHE WMO dengan komposisi saham sebesar 10 persen Kodeco, 10 persen Madura Mandiri Barat (MMB), dan saham mayoritas sebesar 80 persen dikuasai PHE WMO.
“PHE WMO selaku BUMN sekaligus pemegang saham mayoritas malah pernah melontarkan pernyataan yang menyiratkan ‘tunduk’, bahkan dalam kendali perusahaan asing swasta, Kodeco terkait tanggal efektif 1 Januari 2027 tentang realisasi pemberian PI 10,” tegas Fauzan.
PI 10 persen merupakan hak suatu daerah Wilayah Kerja kegiatan eksploitasi migas dengan besaran maksimal 10 persen yang diterima BUMD dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Migas dan Peraturan ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Sanksi tegas bahkan dikeluarkan pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 223 Tahun 2022 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada WK Migas dan menjadi acuan bagi unit di lingkungan Kementerian ESDM.
“Bagi operator itu adalah kewajiban untuk memberikan PI 10 persen. Apalagi dalam Kepmen itu disebutkan, operator yang tidak menawarkan atau tidak memberikan PI 10 persen akan menuai sanksi,” tutur Fauzan.
Karena itu, Fauzan mengimbau kepada Kodeco dan PHE WMO selaku operator migas jangan memandang PI 10 persen itu sebagai beban bisnis semata yang membebani keuangan perusahaan.
Namun dijadikan PI 10 persen itu sebagai sebuah kewajiban yang diberikan kepada daerah penghasil migas.
Sejauh ini, proses pengalihan PI sebesar 10 persen dari PHE WMO ke BUMD PT PJU Provinsi Jawa Timur dan BUMD Bangkalan PT Sumber Daya melalui Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Petrogas Adipoday Jawa Timur telah memasuki tahap sembilan dari sepuluh tahap. Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Fauzan menuturkan, pada tahap sembilan sekarang ini merupakan tahapan negosiasi yang dituangkan dalam perjanjian semua pihak antara K3S dan BUMD. Selanjutnya, tahap 10 merupakan tahapan penandatanganan perjanjian yang diteruskan untuk mendapatkan keputusan Menteri ESDM.
“Selaku daerah penghasil migas, Bangkalan selama ini belum mendapatkan manfaat apa-apa. Selain bisa mendongkrak pendapatan daerah, hak pengelolaan WK melalui PI 10 persen akan membantu masyarakat melalui program-program kesejahteraan. Seperti peningkatan infrastruktur, karena selama ini sebatas CSR yang banyak belum tepat sasaran,” pungkas Fauzan.
Upaya mendapatkan hak pengelolaan WK melalui PI 10 persen tidak hanya diperjuangkan Pemkab Bangkalan melalui BUMD PT Sumber Daya, namun juga tengah diupayakan Pemprov Jawa Timur melalui PT PJU.
Hal itu diungkapkan Direktur Produksi, Pemasaran dan Operasi PT Sumber Daya Bangkalan Yudha Alihamsyah.
Ia menjelaskan, Pemkab Bangkalan dan Pemprov Jatim sejak tahun 2009 telah berupaya mendapatkan hak pengelolaan PI 10 persen WK.
“Barulah mendapatkan jawaban dari pihak SKK Migas melalui surat kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan pada tahun 2013, yang pada prinsipnya penawaran PI 10 persen di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemprov Jatim dan BUMD Kabupaten Bangkalan,” ungkap Yudha.
Setelah selama 10 tahun berjalan terhitung sejak 2013, Yudha berharap proses pengalihan PI 10 persen WK WMO dapat segera terlaksana dan para pihak kontraktor yaitu PHE WMO dan Kodeco tidak lagi melakukan penundaan.
“Hal ini merupakan amanah Undang-undang melalui Kementerian ESDM,” pungkas Yudha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Direktur-Utama-PT-Sumber-Daya-Kabupaten-Bangkalan-Fauzan-Jakfar.jpg)