Berita Tuban

Napiter Asal Kudus Ini Dapat Bebas Bersayarat, Ingin Menikah dan Punya Usaha

Ia mendapatkan bebas bersyarat atas vonis yang dijatuhkan 5,6 tahun, sejak ditangkap pada 2019.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
Napiter Asal Kudus Ini Dapat Bebas Bersayarat, Ingin Menikah dan Punya Usaha
Istimewa/TribunMadura.com
Napiter Ahmad Ulul Albab saat mendapatkan dokumen bebas dari lapas kelas II B Tuban, Senin (30/1/2023).

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Napi terorisme (Napiter) Ahmad Ulul Albab Bin Muslich alias AL alias Zaid alias Abad alias Abu Harist (28) telah keluar dari lapas kelas II B Tuban, Senin (30/1/2023). 

Ia mendapatkan bebas bersyarat atas vonis yang dijatuhkan 5,6 tahun, sejak ditangkap pada 2019.

Setiba nanti di rumahnya Kabupaten Kudus Jawa Tengah, ia akan memulai usaha dan menikah dengan gadis pujaan. 

"Mau bikin usaha, sama nikah sekalian," katanya seusai menandatangani berkas bebas bersyarat

Didampingi orang tua yang menjemput, ia menyatakan bukan bomber, melainkan masuk pada jaringan yang terafiliasi dengan Suriah. 

Baca juga: Setelah Umar Patek Kini Ada 1 Lagi Napiter yang Bebas Bersayarat dari Lapas Porong Sidoarjo

Meski begitu Ulul mengaku ada kesan tersendiri atas apa yang dialami. 

Jika tidak ditangkap oleh kesatuan detasemen khusus (Densus) 88 anti teror, mungkin pria yang masih melajang itu tidak akan berubah. 

"Saya sudah pernah ke Suriah, tapi bukan sebagai bomber," ungkapnya.

Pembebasan bersyarat bagi Ulul juga turut dihadiri eks napiter yang juga kini sebagai Ketua yayasan lingkar perdamaian (YLP) Ali Fauzi Manzi, asal Lamongan. 

Sementara itu Kalapas II B Tuban, Siswarno, menyatakan pembebasan bersyarat telah direkomendasikan BNPT dan Densus 88.

Pembebasan bersyarat merupakan hak napi sesuai Uu No 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan, yang menyangkut secara administrasi maupun substansi. 

Napi telah menjalani 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan penurunan resiko. 

"Napiter telah mengikuti program pembinaan berupa deradikalisasi, sehingga direkomendasikan bebas bersyarat. Setelah keluar, statusnya menjadi klien bapas Bojonegoro, untuk pembimbingan dilakukan sampai batas akhir 11 November 2025," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Napiter Ahmad Ulul Albab ditangkap Mei 2019 lalu ditahan di Polda Jateng. Ia divonis 5,6 tahun. 

Kemudian dipindah di Cikeas, Bogor, lalu dipindah di Depok Polda Metro Jaya. Selanjutnya dipindah di Lapas kelas II B Tuban sejak Desember 2020 sampai kini dibebaskan.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved