Berita Sidoarjo

Setelah Umar Patek Kini Ada 1 Lagi Napiter yang Bebas Bersayarat dari Lapas Porong Sidoarjo

Dia adalah Slamet Rudhu, pria asal Batang, Jawa Tengah. Dia ditangkap Densus 88 karena terlibat dalam jaringan JAD.

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/M Taufik
Slamet Rudhu, napiter penghuni Lapas Porong yang mulai bisa menghirup udara bebas setelah dapat pembebasan bersyarat 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Setelah beberapa waktu lalu narapidana terorisme (napiter) Umar Patek bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya, kali ini ada lagi napiter yang bebas dari Lapas di Porong Sidoarjo tersebut setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Dia adalah Slamet Rudhu, pria asal Batang, Jawa Tengah. Dia ditangkap Densus 88 karena terlibat dalam jaringan JAD. Slamet Rudhu divonis tiga tahun dan dia menempati Lapas Porong sejak dipindah dari Rutan Cikeas Januari 2022 lalu.

Seperti Umar Patek, beberapa waktu lalu Slamet Rudhu juga menyatakan ikrar setia kepada NKRI pada Februari 2022 lalu. Ketika menyatakan ikrarnya, dia tidak sendirian. Slamet Rudhu berikrar setia kepada NKRI bersama dua napiter lainnya, Muhammad Subkhan dan Muliamin Supardi.  

“Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Lapas Surabaya melakukan pembebasan bersyarat seorang warga binaan pemasyarakatan kasus terorisme atas nama Slamet Rudhu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Selasa (24/1/2023) siang.

menurutnya, Slamet dibebaskan bersama dengan tujuh warga binaan lainnya. Yang sama-sama juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Baca juga: Saat Mantan Napiter Beralih jadi Pedagang dan Punya Warung Makan, Didukung Penuh para Jenderal

“Karena bersyarat, maka status pembinaannya dialihkan menjadi pembimbingan sebagai klien di Balai Pemasyarakatan,” terangnya.

Untuk mempermudah proses pembimbingan, Balai Pemasyarakatan Surabaya mengalihkan pembimbingan kepada Balai Pemasyarakatan Pekalongan. Slamet diantar langsung oleh wali pemasyarakatan sampai di rumahnya di Batang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Slamet mendapatkan pidana selama tiga tahun. Dia telah menyatakan ikrar di Lapas Kelas I Surabaya pada Februari 2022. Pembebasan Slamet Rudhu selain didampingi wali Napiter juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seperti Polisi, TNI, BIN, dan BNPT,” kata Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang.

Menurut Jalu, Slamet Rudhu diantar langsung ke tempat tinggalnya, diserahkan kepada keluarga dan masyarakat setempat. Tujuannya agar masyarakat ikut aktif untuk melakukan pembinaan, sehingga tidak bergabung lagi dengan kelompok radikal.

Sementara Slamet Rudhu sendiri mengaku bahagia bisa bebas dari lapas. Setelah bebas, dia mengaku akan mengembangkan berbagai usaha di tempat tinggalnya. Termasuk usaha pembuatan tempe dan tahu.

"Tentu bahagia, bisa bebas. Rencananya saya mau bikin usaha lagi supaya menolong teman-teman yang lain untuk bekerja," ungkapnya.

Slamet juga mengaku berkomitmen untuk mengajak teman-temannya yang masih radikal agar kembali lagi ke pangkuan ibu pertiwi. Setia kepada NKRI.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved