Berita Sidoarjo

Sidoarjo Gempar, Penjual Penyetan Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Sering Berinteraksi di Media Sosial

Komunitas pria yang gemar berhubungan seksual dengan sesama jenis di Sidoarjo terbongkar. Para kaum homoseksual itu biasa menggelar pesta dengan

Penulis: M Taufik | Editor: Januar
TribunMadura.com/ M Taufik
PENYUKA SESAMA JENIS – Polisi merilis para pelaku perbuatan asusila sesama jenis di Sidoarjo, Senin (11/8/2025). Para pelaku biasa membuat even untuk hubungan seksual seama pria melalui media sosial 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO – Komunitas pria yang gemar berhubungan seksual dengan sesama jenis di Sidoarjo terbongkar.
 
Para kaum homoseksual itu biasa menggelar pesta dengan cara janjian lewat media sosial.

Tiga orang ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah AY, pria 22 asal Kertosono, Nganjuk yang sehari-hari berjualan warung penyet di Jl Taruna, Desa Wagem Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Tersangka ini pemilik akun Facebook atas nama Vinna Incess dan tergabung di grub komunitas Cowok Mainly Sidoarjo. Dia kerap membuat unggahan melalui akunnya dengan postingan : inpo ngem*t pexxxx, lokasi taman pasar wage dan menyantumkan nomor ponselnya.

Saat ditangkap, dia mengaku membuat unggahan tersebut untuk bisa berkenalan dengan orang baru hingga bisa berlanjut melakukan hubungan seksual sesama jenis.

“Dalam satu minggu pelaku bisa melakukan hubungan sesama jenis hingga beberapa kali. Dan tersangka ini juga membuat dan menyimpan video porno di handphone miliknya,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (11/8/2025).

Tersangka lainnya adalah RM, pria 22 tahun asal Ngoro, Jombang yang ikut tergabung di grup komunitas tersebut. Dia kerap mengirim Link Facebook kepada tersangka AY untuk bergabung di grup tersebut.

“Yang bersangkutan ini juga mempunyai grup LGBT lainnya di Whatsapp. Ada sebanyak 17 grup. Dan dia juga membuat serta menyimpan video porno di handphone miliknya,” lanjut kapolres.

Tersangka ketiga adalah SM, pria 32 tahun asal Jember yang bertindak sebagai admin di grup komunitas Cowok Manly Sidoarjo tersebut.
 
Dia sengaja membuat grup komunitas tersebut atas kemauannya sendiri untuk menarik pelanggan jasa alat vital.

Tersangka SM juga membuka jasa pijat alat vital, dan dia kerap melakukan hubungan seksual sesama jenis, termasuk dengan para pelanggannya.

Diceritakan, pengungkapan perkara ini berawal dari adanya pemberitaan dari media social Lini Indonesia dengan judul Banser Jatim Desak Polisi Oprasi Cyber Grub Gay Virtua di Sidoarjo. dari sana petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhail mengungkap para pengelola akun dan para pelaku hubungan sesame jenis dalam komunitas itu.

Pertama diamankan tersangka AY di tempat jualannya di Wage, kemudian dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap RM, dan SM di lokasi yang berbeda.

“Semua digelandang ke Polresta Sidoarjo. Ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Th 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 30 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved