Selasa, 5 Mei 2026

Berita Surabaya

Jaksa Penuntut Umum Kasus Dugaan Penggelapan BBM Batal Ungkap Data PPATK

Padahal, data yang hendak dibuka JPU yang diklaimnya sebagai aliran dana mencurigakan yang bernilai miliaran rupiah.

Tayang:
Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Upaya membacakan hasil laporan PPATK ini dilakukan oleh JPU Estik Dilla dan jaksa Uwais Deffa, di Pengadilan Negeri Surabaya 

Ia kembali menegaskan, pengecekan data tidak hanya dilakukan oleh dirinya. Namun, bagian purchasing dan finance atau keuangan juga turut melakukan prosedur pengecekkan. Apablia tiga bagian ini sudah melakukan pengecekan dan menganggap data sudah sesuai dan benar, maka proses pendistribusian BBM yang terjadi dianggap sudah benar.

"Jika data sudah sesuai, maka (proses) yang terjadi sudah kita anggap benar," pungkasnya.

Dikonfirmasi apakah ia pernah mendapati adanya kejanggalan dalam pendistribusian BBM selama ini? Basuki memastikan, selama dirinya bertugas, ia tidak pernah menemukan kejanggalan yang dimaksud oleh jaksa.

Ia menyatakan, sampai Januari 2022 dirinya mendapati tidak ada kejanggalan itu. Hingga akhirnya, ia dihubungi oleh atasannya untuk mengumpulkan seluruh kru bunker.

"Kita dihubungi oleh pak Osama, diminta kumpulkan tim bunker untuk briefing. Kita dikumpulkan di satu ruangan dan tidak boleh komunikasi satu sama lain. Duduk pun diberi jarak, kemudian dipisahkan ke ruangan masing-masing. Saya tahu mereka adalah auditor, ditanya jobdisk, dan ditanya apakah tahu ada penyelewengan BBM? Yang saya sampaikan saat itu saya tidak tahu ada penyelewengan. Selama saya di posisi ini saya tidak pernah tahu ada penyelewengan," katanya.

Ia lalu memjelaskan, bahwa dalam bunker suplai report (bsr), data yang tersampaikan sudah cukup lengkap dan rinci. Mulai dari kondisi tanki kapal sebelum dan sesudah suplai BBM, hingga jumlah BBM yang masih ada.

"Dalam BSR itu, data yg disampaikan cukup rinci dan detail infonya. Data mengenai kondisi tangki kapal, berapa isi tangki sebelum dan sesudah dilakukan suplai (BBM). Dalam BSR akan tertulis berapa (BBM) yang tersisa itu," Tukasnya.

Pria yang bekerja di PT Meratus Line sejak 2003 itu menerangkan, proses pengukuran jumlah BBM yang selama ini dilakukan sudah cukup hati-hati dan teliti. Ia mencontohkan, selama ini pihaknya melakukan pengukuran jumlah BBM tidak hanya menggunakan flowmeter saja. Namun pihaknya juga menggunakan alat bernama massflowmeter.

"Kalau gunakan flowmeter yang biasa yang volume, jika ada yang kecampur udara akan terbaca full, tapi kalau massflowmeter itu kita ngukurnya tetap dengan berat (massa)," jelasnya.

Ditanya jaksa apakah dapat terjadi kemungkinan eror pada alat tersebut, Basuki menjawab tidak. Sebab, alat tersebut selalu dikalibrasi setiap tahunnya. Ia pun menjamin alat tersebut akan selalu tepat pengukurannya.

"Tidak ada, sebab kita kalibrasi setiap tahunnya sehingga yakin massflowmeter ini yang kita gunakan tetap akurat," tandasnya.

Selain yakin pada kemampuan alat, dirinya juga meyakini pada kebenaran data yang muncul pada Bunker Suplie Report (BSR). Sebab, dari BSR itu akan dapat muncul laporan secara detail mengenai berapa jumlah BBM sebelum dan sesudah terisi, maupun berapa jumlah sisa BBM yang ada.

Usai tercatat di BSR, biasanya kru bunker juga akan melakukan sonding atau pengukuran secara manual BBM yang ada dalam tangki jika kapal sudah dalam keadaan dinamis atau stabil.

"BSR harus ditulis berapa yang tersisa disitu. (Apakah ada selisih?) Tidak ada selisih antara yang aktual. Sebab kondisi di kapal itu kan dinamis tidak seperti di darat. Jadi yang tercatat (jumlah BBM) disitu bisa menjadi lebih, kondisi ini . Dilakukam sonding ulang jika kondisi kapal sudah stabil," tegasnya.

Dengan posisi seperti ini, maka ia memastikan kecil kemungkinan terjadi penyelewengan. Sebab, jika terjadi selisih atau ketidak samaan data, maka BSR tidak akan ditandatangani. Namun, sepengetahuannya, selama ini kedua belah pihak, baik dari sisi Bahana maupun Meratus telah sama-sama menandatangani BSR.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved