Berita Surabaya
Kuli Gagal Nikah Usai Usai Maling Rokok di Minimarket, Rencana Pernikahan Berujung Pupus
Uang hasil penjualan rokok dan 1 juta itu lantas disimpan di bank. Rencananya, akan dipakai menikahi kekasihnya bulan April nanti.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Thyo Esi Wilantara kuli asal Pacitan sudah kebelet menikahi kekasihnya.
Tapi keinginannya kini harus ambyar.
Pasalnya, ia sekarang meringkuk di ruang tahanan Polsek Tenggilis Mejoyo.
Pria usia 34 dikurung di penjaran bukan tanpa alasan. Ia ketahuan berbuat kesalahan fatal.
Desember lalu, ia nyolong 15 slop rokok dan uang Rp1 juta di Alfamart Jalan Raya Kendangsari No 23, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
15 slop rokok itu kemudian dijual.
Baca juga: Video Bule Maling di Pasar Viral di TikTok, Ngaku Kehabisan Uang Meski Faktanya Tak Seperti itu
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Laku Rp3 jutaan. Uang hasil penjualan rokok dan 1 juta itu lantas disimpan di bank.
Rencananya, akan dipakai menikahi kekasihnya bulan April nanti.
Ternyata nasib Thyo apes.
Dia tak tahu kalau jadi buron karena aksinya terekam kamera CCTV.
25 Januari lalu, ia pun ditangkap jajaran Polsek Tenggilis Mejoyo ketika kerja di wilayah Rungkut.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, Kompol Dwi Okta mengatakan, pencurian ini dilakukan saat dini hari ketika Alfamart tutup.
Pelaku masuk dengan cara merusak plafon.
"Pelaku ini hafal lokasi karena dulu pernah jadi kuli waktu tempat itu dibangun," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pasal ini bisa memenjarakan Thyo hingga selama 4 tahun.
Pedagang Pasar Turi Baru Wajib Buka Stan Pada 1 April 2023 Mendatang, Ramaikan Pasar Legenda |
![]() |
---|
Ngobrol Gayeng dengan Ganjar Pranowo, Putra Khofifah Dapat Wejangan Khusus |
![]() |
---|
Teladani Bung Karno Bela Palestina, PDIP Surabaya Suarakan Tolak Israel Tanding di Piala Dunia U20 |
![]() |
---|
Ngaku Polisi Minta Jatah untuk Izin Usaha Warung Orang, Pria Ini Divonis 7 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Waspada Modus Cabul, Minta Diantar ke SPBU Berujung Raba-raba, Sempat Minta Akun IG ke Korban |
![]() |
---|