Berita Surabaya
Update Kasus Pembobolan Rekening Juragan Kos yang Bermodal Masker, Terdakwa Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Thoha terbukti melakukan pencurian uang nasabah milik Muin Zachry yang disimpan di bank. Lalu, memperlancar aksinya menghasut Setu
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sidang perkara pembobolan nasabah Bank BCA senilai Rp320 juta memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap Thoha, Senin (6/2).
Sedangkan, Setu, tukang becak yang menjadi eksekutor diputus 10 bulan.
Pantauan di lokasi, sidang vonis ini berlangsung sekira pukul 15.30 WIB. Hakim yang memutuskan ialah Marper. Dalam dakwaan, Thoha terbukti melakukan pencurian uang nasabah milik Muin Zachry yang disimpan di bank. Lalu, memperlancar aksinya menghasut Setu.
"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan Menjatuhkan pidana kepada terdakwaThoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper saat menjatuhkan vonis.
Secara garis besar dua terdakwa ini dijerat Pasal 363 ayat 1. Thoha divonis lebih lama lantaran menjadi otak dalam kasus ini. Itu pun hukuman yang diterima lebih ringan 4 bulan daripada tuntutan jaksa.
Baca juga: Bermodalkan Masker Pria Ini Tipu Juragan Kos Kuras Rp320 Juta, Andalkan Tukang Becak Berwajah Mirip
Setu kali ini menjalani sidang agenda tuntutan. Menurut keterangan Estik Dilla, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pria paruh baya usia 60 tahun ini dijerat Pasal 363 ayat 1. Tuntutan Hukumannya penjara selama 1 tahun.
Thoha dalang dalam kasus ini juga dijerat Pasal 363 ayat 1. Bedanya, tuntutan penjara ke Thoha lebih lama. Yakni penjara selama 4 tahun.
Hukuman yang diterima Thoha lebih ringan lantaran menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang. Tidak berbelit-belit memberikan keterangan. Namun, setelah mendengar vonis ini nyatanya Thoha menyatakan keberatan kepada majelis hakim.
Remas Dada Mahasiswi yang Pulang Kuliah, Pelaku Begal Payudara Mewek saat Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Masyarakat Sumenep Bisa Berobat Gratis, Cukup Pakai KTP, Achmad Fauzi: Program UHC Masih Prioritas |
![]() |
---|
Antrean Pelayanan Pengurusan SKCK di Polrestabes Surabaya Membludak, Semua Demi Status PPPK |
![]() |
---|
Penampakan Fly Over Taman Pelangi Surabaya, Sudah Ditarget Akhir 2025 |
![]() |
---|
Jumlah Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi Bertambah, Siapakah Mereka? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.