Berita Bondowoso
Pria ini Asyik Gunakan Sabu di Rumah, Hingga Tak Sadar Polisi Menangkap Basah, Masih ada Sisa
Pengguna sabu sabu berinisial YA, asal Desa Jambe Wungu, Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso, kembali tertangkap Sat Reskoba Polres Bondowoso
Penulis: Izi Hartono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Meski para pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat obatan di wilayah Tape dipublis oleh Kepolisian Resort Bondowoso, namun tidak membuat penikmat barang haram keder atau takut.
Buktinya, seorang pengguna sabu sabu berinisial YA, asal Desa Jambe Wungu, Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso, kembali tertangkap Sat Reskoba Polres Bondowoso, Rabu (09/02/2023) malam.
Pria berusia 31 tahun ini ditangkap polisi saat mengkonsumsi narkoba di Perumahan Villa Kembang, Desa Sukowiryo, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.
Selain mengamankan pengguna narkobaa jenis sabu sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Pria Sapeken yang Diamankan Polisi atas Kasus Narkoba Ternyata Seorang Residivis
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Diantaranya, satu paket sabu sabu berat kotor 0.52 gram, satu pipet kaca yang ada sisa sabunya, satu bong terbuat dari botol air mineral serta satu buah korek api.
Selanjutnya guna proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko melalui Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, membenarkan penggerebekan dan penangkapan tersangka penguna narkoba tersebut.
Penangkapan terduga pengguna narkoba itu, setelah pihaknya mendapat informasi dan laporan masyarakat terhadap gerak gerik warga itu.
Berawal dari kecurigaan dan laporan warga itu, selanjutnya tim Reskoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap warga tersebut.
"Saat ditangkap tersangka diduga telah menggunakan, ini dibuktikan barang bukti yang dipakai masih ada sisa sabunya," ujar AKB Bagus Purnama.
Akibat perbuatannya, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Demo Mahasiswa di Polres Bondowoso Berakhir dengan Tahlil untuk Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ngerinya Detik-detik Fortuner Tabrak Pagar Rumah Warga, Diduga karena Sopir Lalai |
![]() |
---|
Bocah SD Bondowoso Nangis Jarinya Kesakitan, Ternyata Bengkak, Petugas Damkar Sat Set Tangani |
![]() |
---|
Resahnya Warga Bondowoso Ada Hantu Ganggu Anak Ngaji, Damkar Gercep Respon Tanya Lokasi |
![]() |
---|
Merokok di Lingkungan RSUD dr Koesnadi, 6 Warga Bondowoso Diciduk Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.