Berita Surabaya

Pulang Mabuk Sempoyongan, Pelajar SMK di Surabaya Sudah Gemar Masuk Diskotik, Terjaring Razia

saat itu ada dua orang usia 17 tahun boncengan naik sepeda motor. Keduanya jatuh di jalan belokan depan Circle K

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Tony Hermawan
Pelajar SMK kejaring razia lantaran berkendara dalam kondisi mabuk. Ia diberhentikan di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Catatan untuk diskotik, club, bar, karaoke se-Surabaya ternyata tidak hanya diminta polisi  mengkampanyekan orang mabuk dilarang berkendara. Tetapi juga memastikan  pengunjung 21 tahun ke atas juga perlu. Sebab, ternyata tempat hiburan semacam itu tidak luput dikunjungi remaja-remaja usia belasan.

Fenomena ini terungkap ketika Polisi dari Unit Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar razia di Jalan Gubernur Suryo, Minggu (12/2) sekira pukul 2 dini hari. Nah, saat itu ada dua orang usia 17 tahun boncengan naik sepeda motor. Keduanya jatuh di jalan belokan depan Circle K.

Ternyata pengemudinya ketakutan lihat polisi. Maksudnya, berbelok melawan arus ke arah Joko Dolog untuk menghindari razia. Tapi, karena terlalu grogi akhirnya kesulitan mengendalikan setir.

Dua pemuda ini ternyata mabuk. Si pengemudi setelah jatuh, terlihat lebih agak sadar. Tapi yang dibonceng parah. Ketika diberhentikan malah tidur lalu muntah-muntah di jalan.

MR dan RT ialah nama samaran dua anak ini. Mereka berdua pelajar SMK asal Pulau Madura. Dua bulan terakhir ini ia ngekos di kawasan Setro lantaran magang di Surabaya.

Baca juga: Pulang Sempoyongan Akibat Mabuk, Kuli Bangunan di Probolinggo Dikeroyok 4 Orang Karena Hal Sepele

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Nah, akhir pekan ini, keduanya jalan-jalan sama teman-temannya. Tempat perginya bukan main-main. Yakni diskotik di kawasan Simpang Dukuh, Surabaya.

"Bayarnya patungan sama teman-teman," ujarnya.

Di diskotik tersebut, MR dan RT minum vodka dengan kadar alkohol sekitar 20 persen. Entah habis berapa botol. Yang jelas, salah seorang dari mereka sampai jalan sempoyongan.

Potret ini menunjukkan berarti pengawasan RHU lemah. Baik itu petugas penegak perda maupun petugas dari tempat hiburan. Pasalnya, sudah ada aturan pengunjung tempat hiburan harus usia 21 tahun ke atas.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved