Berita Tulungagung
Waspada Modus Maling, Incar Motor Wanita Open BO yang Dipesan, Bergaya Bak Kerja Kantoran
Ia ditangkap usai melarikan sepeda motor teman kencannya, TAW, perempuan asal Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Pria ini beraksi curi motor milik wanita Open BO yang kerap menjajakan dirinya di aplikasi.
Ternyata pria ini sudah 8 kali beraksi mencuri motor milik wanita yang Open BO.
Akhir pelarian pria itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru, Polres Tulungagung kota.
Tersangka adalah AM (40), laki laki asal Dusun Jambewangi, Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Ia ditangkap usai melarikan sepeda motor teman kencannya, TAW, perempuan asal Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Akhir Cerita Komplotan Maling Curi 12 Motor di Blitar, Polisi Curiga Pengendara Tanpa Plat Nomor
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
“AM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Barang bukti sepeda motor korban juga sudah diamankan,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Sabtu (18/2/2023).
Awalnya AM menjaring korbannya lewat aplikasi Michat.
Aplikasi kencan ini belakangan banyak dimanfaatkan untuk menjajakan diri.
Lewat aplikasi ini AM berkenalan dengan TAW, salah satu cewek yang menawarkan jasa kencan.
Setelah terjadi kesepakatan, AM mengajak TAW kencan di sebuah penginapan di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Selasa (14/2/2023).
AM menitipkan sepeda motornya tidak jauh dari penginapan ini.
Ia juga sengaja memilih kamar di lantai dua untuk memuluskan rencana jahatnya.
“AM sudah merencanakan pencurian dengan sangat matang. Misalnya menitipkan sepeda motor, supaya bisa kabur dengan motor korban,” sambung Anshori.
Untuk meyakinkan korbannya, AM berpakaian rapi dengan menenteng tas layaknya pekerja kantoran.
Padahal tas itu kosong, tidak ada isi selembar kertas sekalipun.
Saat itu TAW datang ke tempat kencan dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Saat masuk kabar, AM sudah mengincar kunci sepeda motor milik korban. Kebetulan kunci motor itu ditaruh begitu saja di atas meja,” tutur Anshori.
Sebelum kencan dilakukan, TAW pamit ke kamar mandi untuk bersih-bersih.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh AM untuk mengambil kunci motor itu.
Dia lalu pamit kepada TAW dengan alasan akan mengambil tisu di bawah.
“TAW tidak curiga saat AM turun mengambil tisu. Padahal saat itu AM membawa kunci motornya,” ungkap Anshori.
Diam-diam AM menyalakan sepeda motor TAW dan membawanya kabur.
TAW sempat menunggu cukup lama namun AM tidak kunjung muncul di kamar.
Saat TAW menyusul turun untuk mencari keberadaan AM, namun ia melihat sepeda motornya hilang.
TAW lalu membuat laporan ke Polsek Ngantru, karena yakin kendaraannya dibawa kabur AM.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk memantau ke lokasi penjualan motor bekas.
Upaya anggota Unit Reskrim Polsek, karena mengetahui sepeda motor TAW digadaikan ke Kecamatan Rejotangan.
“Sepeda motor itu digadaikan, lalu dipindah, digadai lagi ke orang ketiga. Sepeda motor ini berhasil disita,” ucap Anshori.
AM akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (16/2/2023) pukul 00.30 WIB di rumahnya.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Ngantru, AM mengaku sudah beraksi sekurangnya 8 kali.
Semua korbannya adalah cewek-cewek yang menawarkan jasa kencan di Michat.
Di antara mereka sudah ada yang dikencani, setelah itu sepeda motornya dibawa kabur.
Lokasi pencurian ini antara lain di Kecamatan Ngunut, Kedungwaru, Kras Kediri, Ngadiluwih Kediri dan Blitar.
Masih menurut Anshori, polisi masih mengembangkan perkara ini, karena diduga masih ada lokasi lain yang belum diakui AM.
“Ada tiga sepeda motor milik korban yang berhasil kami amankan. Selain milik korban TAW, dua motor lain milik korban TKP Ngunut dan TKP Blitar,” katanya.
Penyidik kepolisian menjerat AM dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
Polisi juga mengenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sedang Bekerja di Kolam Ikan Milik Bapaknya, Remaja Tulungagung Tewas Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Konvoi Pesilat di Tulungagung Berujung Tragedi, Seorang Ibu Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sosok Mbak Suci, TKW Asal Tulungagung yang Berani Kritik Pedas ke Camat Pakel: Tukang Mangku Purel |
![]() |
---|
Ada Keracunan Massal Karena Makanan Posyandu, Camat Sumbergempol Tulungagung Buka Suara: Evaluasi |
![]() |
---|
Respon Terbaru Pemkab Tulungagung soal 13 Pulau yang Dipermasalahkan Trenggalek: Sudah Diputuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.