Berita Trenggalek

Inilah Tampang Guru SD yang Cabuli Siswanya di Perpustakaan, Iming-iming Uang Rp5 ribu Perak

Pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut mencabuli lima siswa sesama pria di perpustakaan di SD tempatnya ia mengabdi

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra
ASB (45) Guru SD di Trenggalek Pelaku Pencabulan Siswanya Sendiri diamankan polisi 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Trenggalek ASB (45) harus meringkuk dipenjara setelah menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap lima muridnya.

Pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut mencabuli lima siswa sesama pria di perpustakaan di SD tempatnya ia mengabdi.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan modusnya ASB mengajak muridnya ke perpustakaan untuk menata buku.

"Saat di dalam ruangan pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke kelamin korban dengan masih mengenakan pakaian lengkap," ucap Sunardi, Jumat (24/2/2023).

Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban dan meminta korban tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa-siapa.

Baca juga: Khawatir Kabur, Polres Trenggalek Tahan Guru Tersangka Pencabulan Lima Siswa SD

Aksi bejat tersebut sudah dilakukan ASB lebih kurang empat tahun silam dan baru terungkap setelah salah satu orang tua korban menyadari perubahan perilaku dari anaknya.

Setelah dicecar pertanyaan oleh orang tuanya, barulah anak tersebut menceritakan perbuatan bejat ASB yang juga menjabat sebagai Plt Kepala SD tersebut. 

Atas perbuatannya ASB dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Bila dilakukan pendidik, atau tenaga kependidikan ditambah 1/3 dari ancaman pidana," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved