Berita Surabaya
Ini Kata Mahfud MD Soal Mario Dandy dan Bapaknya, KPK Harus Periksa Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Mahfud bahkan secara gamblang menyebutkan bahwa kasus ini harus ditangani dari dua segi dan secara serius
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Menkopolhukam RI Mahfud MD angkat bicara soal kasus Mario Dandy anak pejabat Rafael Alun Trisambodo yang ternyata memiliki harta yang fantastis.
Mahfud bahkan secara gamblang menyebutkan bahwa kasus ini harus ditangani dari dua segi dan secara serius.
Pertama terkait Mario Dandy yang melakukan penganiayaan pada Cristalino David Ozora. Mahfud mengatakan Mario Dandy harus diproses hukum pidana atas tindakannya yang melakukan penganiayaan berat.
“Pertama segi hukum pidana, sebagaimapapun si Mario harus dipreses secara hukum, itu kan penganiayaan berat bukan penganiaayaan biasa,” tegas Mahfud.
Terlebih penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terbilang berat karena menyebabkan korban tak sadarkan diri lantaran koma yang cukup lama akibat mengalami cedera otak serius.
Baca juga: Jeep Rubicon Anak Pejabat Pajak yang Mejeng di Bromo, TNBTS Telusuri Jejak Mario Mampir ke Sabana
Begitu juga dengan bapaknya yang merupakan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Dikatakan Mahfud, harta Rafeal harus segera dilakukan penelitian dan dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Karena kalau orang punya kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya harus dijelaskan, dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Ia mencontohkan dirinya yang menjabat sebagai Menteri Negara. Dalam lima tahun menjabat seumpama kekayaan bertambah lima sampai enam miliar menurutnya wajar. Tapi kalau bertambahnya sepuluh miliar maka selebihnya harus dipertanggungjawakan dari mana.
Tidak sampai di sana, Mahfud bahkan secara blak-blakan menyebutkan bahwa sejak tahun 2012 kekayaan Mario Dandy sudah dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung dan dilaporkan ke KPK.
“Alun sejak tahun 2012 oleh Kejaksaan Agung sudah dilaporkan ke KPK untuk diteliti hartanya. Lalu di temukan tahun 2013 dibuat laporan resmi oleh PPARK tembusa pelaporan dan analisis transaksi keuangan itu dilaporkan ke KPK,” tegasnya.
Namun ditegaskan Mahfud ternyata laporan itu belum diproses oleh KPK sama sekali. Hasil laporan tersebut dianggap KPK belum prioritas.
“Ternyata itu belum dibuka karena belum prioritas. Maka Saya sudah hubungi KPK agar itu dibuka kembali dan harus semua dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hanya Karena Selembar Kaus Pria Ngawi Dihajar dan Dibacok Gerombolan Pemuda di Surabaya |
![]() |
---|
Beli Nasi, Pemuda Wiyung Dikeroyok Rombongan Oknum Pesilat, Pedagang Tahu Tek Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Soal Kasus Perusakan Mobil oleh Jan Hwa Diana, Hakim Minta Selesai Secara Damai: Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Terbrit-birit Dikejar Massa dan Nangis seusai Sidang Kasus Perusakan Mobil |
![]() |
---|
Modus Ajak ke Sekolah, Pria Surabaya Nodai Siswi SD di Ladang Tebu, Perhiasan Korban Juga Dirampas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.