Berita Surabaya

Ini Kata Mahfud MD Soal Mario Dandy dan Bapaknya, KPK Harus Periksa Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Mahfud bahkan secara gamblang menyebutkan bahwa kasus ini harus ditangani dari dua segi dan secara serius

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Mahfud MD saat bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, ia menyebut kasus anak pejabat pajak harus diaudit KPK 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Menkopolhukam RI Mahfud MD angkat bicara soal kasus Mario Dandy anak pejabat Rafael Alun Trisambodo yang ternyata memiliki harta yang fantastis. 

Mahfud bahkan secara gamblang menyebutkan bahwa kasus ini harus ditangani dari dua segi dan secara serius. 

Pertama terkait Mario Dandy yang melakukan penganiayaan pada Cristalino David Ozora. Mahfud mengatakan Mario Dandy harus diproses hukum pidana atas tindakannya yang melakukan penganiayaan berat. 

“Pertama segi hukum pidana, sebagaimapapun si Mario harus dipreses secara hukum, itu kan penganiayaan berat bukan penganiaayaan biasa,” tegas Mahfud.

Terlebih penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terbilang berat karena menyebabkan korban tak sadarkan diri lantaran koma yang cukup lama akibat mengalami cedera otak serius.

Baca juga: Jeep Rubicon Anak Pejabat Pajak yang Mejeng di Bromo, TNBTS Telusuri Jejak Mario Mampir ke Sabana

Begitu juga dengan bapaknya yang merupakan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Dikatakan Mahfud, harta Rafeal harus segera dilakukan penelitian dan dipertanggungjawabkan secara jelas. 

“Karena kalau orang punya kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya harus dijelaskan, dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Ia mencontohkan dirinya yang menjabat sebagai Menteri Negara. Dalam lima tahun menjabat seumpama kekayaan bertambah lima sampai enam miliar menurutnya wajar. Tapi kalau bertambahnya sepuluh miliar maka selebihnya harus dipertanggungjawakan dari mana. 

Tidak sampai di sana, Mahfud bahkan secara blak-blakan menyebutkan bahwa sejak tahun 2012 kekayaan Mario Dandy sudah dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung dan dilaporkan ke KPK.

“Alun sejak tahun 2012 oleh Kejaksaan Agung sudah dilaporkan ke KPK untuk diteliti hartanya. Lalu di temukan tahun 2013 dibuat laporan resmi oleh PPARK tembusa pelaporan dan analisis transaksi keuangan itu dilaporkan ke KPK,” tegasnya.

Namun ditegaskan Mahfud ternyata laporan itu belum diproses oleh KPK sama sekali. Hasil laporan tersebut dianggap KPK belum prioritas.

“Ternyata itu belum dibuka karena belum prioritas. Maka Saya sudah hubungi KPK agar itu dibuka kembali dan harus semua dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved