2 Pria 1 Wanita Terekam Kamera Lakukan Hal Tak Senonoh di JPO depan Perguruan Tinggi, Viral

Aksinya viral di media sosial setelah media lokal mengekspos tindakan mereka di Facebook

Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar
VIRAL, 2 Pria dan 1 Wanita Lakukan Hal tak Senonoh di JPO Siang Bolong, Aksinya Direkam Warga (Tangkapan layar video) 

TRIBUNMADURA.COM - Dua pria dan 1 wanita terekam kamera warga lakukan hal tak senonoh di Jembatan Penyebrarangan Orang (JPO).

Mereka melakukan hubungan badan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di siang bolong.

Aksinya viral di media sosial setelah media lokal mengekspos tindakan mereka di Facebook.

Mengutip TheThaiger.com, halaman Facebook berita lokal bernama Esor News 2 memposting foto aksi tak senonoh pasangan yang sedang berhubungan seks di jembatan.

“Pasangan muda menginginkan suasana baru, memilih untuk berhubungan seks di jembatan penyeberangan di Phitsanulok pada siang hari.

Baca juga: Harta Benda Bu Nyai Hilang Dibawa Lari Keluarga Kiai yang Terjerat Kasus Pencabulan di Jember

Jembatan penyeberangan itu terletak di depan sebuah perguruan tinggi teknik terkenal di provinsi itu.” Tulis postingan tersebut.

Tanda-tanda besar berbaris di dinding jalan layang, menghalangi pandangan pengendara yang lewat sehingga mereka nekat melakukan aksi tak senonoh tersebut.

Setelah foto itu menjadi viral, petugas dari Kantor Polisi Mueang Phitsanulok memeriksa rekaman CCTV untuk menemukan kebenaran aksi tersebut.

Diketahui ada tiga orang yang melakukan aktivitas seksual di jembatan layang pada hari tersebut.

Polisi mengatakan mereka melakukannya secara bergantian.

Polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan menemukan dua bantal dan selimut di jembatan tetapi tidak ada orang.

Polisi kemudian melacak dan menangkap tiga penjahat cabul hari itu juga.

Dua pria dan seorang wanita didakwa melanggar 397 Hukum Pidana yang berbunyi “Siapa pun yang bertindak dengan cara melecehkan, menyebabkan penghinaan, atau mengganggu orang lain akan didenda hingga 5.000 baht.”

Namun, polisi menagih mereka masing-masing denda sebesar 500 baht (Rp 215.965) dan mengirim mereka dalam perjalanan.

Polisi mengatakan ketiga orang tersebut adalah tunawisma dan pengguna narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved