Berita Tulungagung
Padahal Baru Sebulan Keluar Penjara, Wanita Asal Tulungagung ini Nekat Edarkan Sabu
Penangkapan Rindu bermula dari informasi masyarakat, yang curiga dengan aktivitasnya. Ia ditengarai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap 22 tersangka dari 20 kasus narkoba selama Januari-Februari 2023.
Salah satunya adalah RL (26) alias Rindu, perempuan warga Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.
Rindu baru satu bulan bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat.
“Jadi tersangka ini bebas bersyarat, artinya dia sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas, Iptu M Anshori Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Berita Madura Terpopuler 2 Maret 2023: Marak Prostitusi di Sampang - Sidang Lanjutan Narkoba 2 Kg
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Lanjut Anshori, Rindu baru sekitar satu bulan lalu bebas dari Lapas Sidoarjo.
Penangkapan Rindu bermula dari informasi masyarakat, yang curiga dengan aktivitasnya.
Ia ditengarai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Dari informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan petugas di lapangan. Data awal yang masuk ke kami, informasi itu memang valid,” sambung Anshori.
Setelah memastikan Rindu usai melakukan transaksi, personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkapnya pada Selasa (14/2/2023) pagi silam.
Polisi mendapatkan barang bukti lebih dari 1 gram.
Rindu pun harus kembali menjalani proses hukum karena terlibat peredaran sabu-sabu.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Selain itu ada ancaman pidana denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” papar Anshori.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan tersangka Rindu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Dari data SIPP Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rindu ditangkap Satresnarkoba Polres Sidoarjo pada 14 Januari 2019 di Porong Sidoarjo.
Sedang Bekerja di Kolam Ikan Milik Bapaknya, Remaja Tulungagung Tewas Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Konvoi Pesilat di Tulungagung Berujung Tragedi, Seorang Ibu Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sosok Mbak Suci, TKW Asal Tulungagung yang Berani Kritik Pedas ke Camat Pakel: Tukang Mangku Purel |
![]() |
---|
Ada Keracunan Massal Karena Makanan Posyandu, Camat Sumbergempol Tulungagung Buka Suara: Evaluasi |
![]() |
---|
Respon Terbaru Pemkab Tulungagung soal 13 Pulau yang Dipermasalahkan Trenggalek: Sudah Diputuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.