Berita Tulungagung
Padahal Baru Sebulan Keluar Penjara, Wanita Asal Tulungagung ini Nekat Edarkan Sabu
Penangkapan Rindu bermula dari informasi masyarakat, yang curiga dengan aktivitasnya. Ia ditengarai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Saat itu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram.
Kasus ini lalu disidangkan oleh PN Sidoarjo dan majelis hakim memutus perkara ini pada 27 Juni 2019.
Rindu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu Rindu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 2 bulan penjara.
Sehingga menurut perhitungan, seharusnya Rindu bebas usai menjalani putusan primer pada Desember 2024 nanti.
Jika ditambah dengan subsider hukuman pidana denda selama 2 bulan, sehingga masa hukumannya habis pada Februari 2025 mendatang.
Kini Rindu terancam hukuman lebih berat, karena mengulang perbuatannya.
Pembebasan bersyaratnya juga terancam dicabut, dan sisa masa hukumannya akan ditambahkan saat menjalani hukuman kedua.
Sedang Bekerja di Kolam Ikan Milik Bapaknya, Remaja Tulungagung Tewas Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Konvoi Pesilat di Tulungagung Berujung Tragedi, Seorang Ibu Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sosok Mbak Suci, TKW Asal Tulungagung yang Berani Kritik Pedas ke Camat Pakel: Tukang Mangku Purel |
![]() |
---|
Ada Keracunan Massal Karena Makanan Posyandu, Camat Sumbergempol Tulungagung Buka Suara: Evaluasi |
![]() |
---|
Respon Terbaru Pemkab Tulungagung soal 13 Pulau yang Dipermasalahkan Trenggalek: Sudah Diputuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.