Berita Tulungagung

Padahal Baru Sebulan Keluar Penjara, Wanita Asal Tulungagung ini Nekat Edarkan Sabu

Penangkapan Rindu bermula dari informasi masyarakat, yang curiga dengan aktivitasnya. Ia ditengarai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Freepik
Ilustrasi borgol - seorang wanita kembali ditahan akibat narkoba 

Saat itu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Kasus ini lalu disidangkan oleh PN Sidoarjo dan majelis hakim memutus perkara ini pada 27 Juni 2019.

Rindu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu Rindu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 2 bulan penjara.

Sehingga menurut perhitungan, seharusnya Rindu bebas usai menjalani putusan primer pada Desember 2024 nanti.

Jika ditambah dengan subsider hukuman pidana denda selama 2 bulan, sehingga masa hukumannya habis pada Februari 2025 mendatang.

Kini Rindu terancam hukuman lebih berat, karena mengulang perbuatannya.

Pembebasan bersyaratnya juga  terancam dicabut, dan sisa masa hukumannya akan ditambahkan saat menjalani hukuman kedua.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved