Berita Tulungagung

Padahal Baru Sebulan Keluar Penjara, Wanita Asal Tulungagung ini Nekat Edarkan Sabu

Penangkapan Rindu bermula dari informasi masyarakat, yang curiga dengan aktivitasnya. Ia ditengarai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Freepik
Ilustrasi borgol - seorang wanita kembali ditahan akibat narkoba 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres  Tulungagung menangkap 22 tersangka dari 20 kasus narkoba selama Januari-Februari 2023.

Salah satunya adalah RL (26) alias Rindu, perempuan warga Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.

Rindu baru satu bulan bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat.

“Jadi tersangka ini bebas bersyarat, artinya dia sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas, Iptu M Anshori Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Berita Madura Terpopuler 2 Maret 2023: Marak Prostitusi di Sampang - Sidang Lanjutan Narkoba 2 Kg

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Lanjut Anshori, Rindu baru sekitar satu bulan lalu bebas dari Lapas Sidoarjo.

Penangkapan Rindu bermula dari informasi masyarakat, yang curiga dengan aktivitasnya.

Ia ditengarai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Dari informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan petugas di lapangan. Data awal yang masuk ke kami, informasi itu memang valid,” sambung Anshori.

Setelah memastikan Rindu usai melakukan transaksi, personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkapnya pada Selasa (14/2/2023) pagi silam.

Polisi mendapatkan barang bukti lebih dari 1 gram.

Rindu pun harus kembali menjalani proses hukum karena terlibat peredaran sabu-sabu.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Selain itu ada ancaman pidana denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” papar Anshori.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan tersangka Rindu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Dari data SIPP Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rindu ditangkap Satresnarkoba Polres Sidoarjo pada 14 Januari 2019 di Porong Sidoarjo.

Saat itu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Kasus ini lalu disidangkan oleh PN Sidoarjo dan majelis hakim memutus perkara ini pada 27 Juni 2019.

Rindu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu Rindu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 2 bulan penjara.

Sehingga menurut perhitungan, seharusnya Rindu bebas usai menjalani putusan primer pada Desember 2024 nanti.

Jika ditambah dengan subsider hukuman pidana denda selama 2 bulan, sehingga masa hukumannya habis pada Februari 2025 mendatang.

Kini Rindu terancam hukuman lebih berat, karena mengulang perbuatannya.

Pembebasan bersyaratnya juga  terancam dicabut, dan sisa masa hukumannya akan ditambahkan saat menjalani hukuman kedua.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved