Berita Probolinggo
Nasib Apes Buronan Kasus Curanmor, Pelarian Dua Tahun Sia-sia saat Pulang ke Rumah: Diringkus
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan penangkapan pelaku ini bermula saat petugas Satreskrim mengetahui keberadaan pelaku.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Pelarian tersangka pencurian motor, AAI (43) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo akhirnya terhenti.
Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus tersangka AAI di rumahnya.
Sebagai informasi, AAI melakukan pencurian motor Honda Vario nopol N 5164 SA, milik pedagang soto, Muhammad Yasin warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan penangkapan pelaku ini bermula saat petugas Satreskrim mengetahui keberadaan pelaku.
Usai kabur berpindah-pindah tempat, pelaku terdeteksi kembali ke kediamannya, Kelurahan Pilang.
Baca juga: Pelarian Buronan 5 Tahun Polres Sampang Akhirnya Dibekuk, Curi Pick Up Modal Kunci T
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Kami mendapatkan informasi jika pelaku berada di Kota Probolinggo. Usai mendapat informasi, kami meringkus pelaku di kediamannya, Selasa (28/2/2023) pukul 18.30 WIB. Artinya, pelaku ini sudah buron hampir 2 tahun," katanya dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023).
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menyebut sebelum di tangkap, AAI terlibat dalam aksi pencurian motor pada Juni 2021.
AAI melancarkan aksi pencurian bersama A, melakukan aksi pencurian motor milik pedagang soto, Muhammad Yasin di Jalan Gubernur Suryo.
Namun, saat hendak membawa kabur motor pelaku kepergok oleh korban.
Saat kepergok itulah, A berhasil ditangkap oleh warga korban dibantu warga.
Sedangkan, AAI berhasil lolos dari kejaran korban dan warga dengan mengendarai motor miliknya yang digunakan dalam aksi pencurian.
AAI kemudian melarikan diri ke sejumlah kota.
"Setelah kami ringkus, AAI kami periksa. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Dulu Usir dan Aniaya Ibunya, Kini Sang Anak Justru Menangis, Sikap Sang Ibu Layak Dipuji |
![]() |
---|
Suaminya Nikah Lagi, Istri Sekdes Tak Terima dan Lapor ke Polisi, Hampir Semua Warga Jadi Saksi Akad |
![]() |
---|
Asyik Digoyang Pimpinan LSM, Bu Guru di Probolinggo Syok Digerebek Suami, Kabur Terbirit-birit |
![]() |
---|
Sering Minta Paksa PKL di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Preman Kena Batunya, Babak Belur |
![]() |
---|
Sepi Job, Bapak 3 Anak Jadi Bulan-bulanan Warga di Probolinggo seusai Curi Uang Rp80 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.