Berita Malang
Pria Begal Selingkuhannya Sendiri di Jalan, Handphone Digondol, Ngaku Sakit Hati
saat itu korban mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian dihadang oleh0 pelaku dan langsung didorong hingga korban terjatuh
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Mustakim (47) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupatena Malang diamankan Satreskrim Polres Malang pada Minggu (4/3/2023).
Dirinya ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Sri Riwayati (46) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit yang juga sebagai selingkuhannya. Kejadian tersebut dilaporkan oleh Riwayati pada 8 Desember 2022.
"Kejadiannya terjadi pada Desember tahun lalu, lokasinya di jalan sepi daerah Kepatihan, Kecamatan Dampit," terang Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (7/3/2023).
Taufik mengatakan saat itu korban mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian dihadang oleh pelaku dan langsung didorong hingga korban terjatuh.
Pelaku lantas mengambil tas milik korban yang berisi ponsel dan sejumlah uang tunai senilai Rp 1,1 juta.
Baca juga: Nyali Begal Payudara di Lamongan Ciut saat Beraksi Hadapi Wanita Muda Mahasiswi dan Pengacara
"Setelah mslakukan aksi penjambretan, pelaku langsung melarikan diri ke perkebunan tebu," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Dampit.
Petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh korban.
Saat itu pelaku mendapatkan informasi jika ponsel berada di tangan Samsul Budiono, warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit.
Ketika polisi melakukan penangkapan terhadap Budiono, ia mengaku jika ponsel tersebut milik kakaknya, Slamet Sudarmanto.
Kemudian polisi mengamankan Sudarmanto saat berada di RS Bokor, Turen. Kepada petugas, Sudarmanto mengaku jika ponsel didapatnya dengan cara membeli dari pamannya, yakni Mustakim dengan harga Rp 500 ribu.
"Dari pengakuan beberapa saksi, petugas kemudian membekuk Mustakim di rumahnya. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban," tuturnya.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku sebelumnya mengenal korban yang diakuinya sebagai selingkuhan.
Pelaku diduga menyimpan sakit hati kepada korban sehingga ingin memberi pelajaran dengan cara dijambret.
"Pelaku mengetahui betul keseharian korban yang pulang kerja malam hari dengan melintasi jalan yang dilewati sesuai TKP," pungkasnya.
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Satpol PP Kota Malang Segel Dua Tempat Penginapan di Tlogomas Diduga Tempat Prostitusi |
![]() |
---|
Demi Top Up Game Mobile Legends, Remaja Nekat Curi Ponsel dan Motor di Warung Kopi |
![]() |
---|
Dua Penginapan Diduga Tempat Prostitusi Ditutup Sementara, Warga Gelar Istighosah untuk Aksi Damai |
![]() |
---|
Petaka Pesta Miras Berakhir Maut di Malang, Korban Meninggal Menjadi Tiga Orang: Alkohol 44 Persen |
![]() |
---|
Aksi Nekat Pemuda di Malang Curi ATM Teman, Lalu Kuras Isinya Sebesar Rp 17 Juta, Terungkap Modusnya |
![]() |
---|