Nasib Terkini Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kembali ke Penjara Padahal Sudah Bebas

Penetapan tersangka terhadap Saiful Ilah ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek

|
Editor: Samsul Arifin
Tribunnews.com
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK kembali menahan Saiful Ilah sebagai tersangka dengan kali ini kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Saiful Ilah sendiri merupakan mantan terpidana kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo dan baru menyelesaikan masa penjaranya pada 7 Januari 2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNMADURA, JAKARTA - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali jadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi oleh KPK

Gratifikasi yang didapat mencapai Rp15 Miliar.

Penetapan tersangka terhadap Saiful Ilah ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya menjerat tiga tersangka.

Tiga tersangka itu antara lain, Saiful Ilah serta dua pihak swasta, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

KPK menduga Saiful Ilah telah menerima uang gratifikasi yang totalnya sejumlah Rp15 miliar.

Baca juga: Terjerat Kasus Suap, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Hari ini, Cuma 3 Bulan di Lapas

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI dkk, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," jelas Alex.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Saiful Ilah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Konstruksi Perkara

Saiful Ilah dengan jabatannya selaku Bupati Sidoarjo, Jawa Timur dengan periode masa tugas 2010-2015 dan berlanjut di periode 2016-2021.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi BUMD," ungkap Alex.

Terkait teknis penyerahannya, ungkap KPK, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Untuk bentuk barang yang diterima Saiful Ilah antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Alex.

Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved