Berita Trenggalek

Nelayan Pengedar Sabu Diringkus BNNK, Mulanya Pemakai Hingga Terjun Jadi Kurir: Sesama Nelayan

BNNK Trenggalek menyebut penangkapan DS bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mulai bulan Februari lalu.

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra Sakti
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek meringkus seorang nelayan yang nekat menjadi kurir dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek meringkus seorang nelayan yang nekat menjadi kurir dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

DS (37) diringkus tim seksi pemberantasan BNNK Trenggalek di rumahnya di Dusun Gendingan, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Selasa (7/3/2023).

Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea mengatakan penangkapan DS bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mulai bulan Februari lalu.

Setelah mendapatkan cukup barang bukti tim seksi pemberantasan BNNK Trenggale meringkus DS alias K di rumahnya.

"Di rumah tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I berjenis sabu-sabu dengan berat total 4,3 gram yang sudah dikemas pada plastik klip," kata David, Kamis (9/3/2023). 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Petani di Sumenep Akibat Kasus Narkoba: Hendak Lakukan Transaksi Sabu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa buku catatan, sedotan plastik, timbangan elektrik, alat bong serta pipet kaca bekas pakai.

"Selain pengedar, pelaku ini juga pengguna," lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Penindakan BNN Trenggalek Kompol Susetya Budi Utama mengatakan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Madura.

DS menjadi kurir narkoba setelah mengenal orang lain yang menjadi langganannya saat awal menjadi pemakai.

"Jadi awalnya dia hanya pemakai, lalu karena kenal dibujuk untuk ikut menjadi pengedar dan akhirnya mau," ucapnya.

Tersangka mengenal sabu-sabu dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Namun untuk pekerjaannya sebagai kurir baru ia laksanakan dua kali transaksi.

"Untuk transaksi yang terakhir ini ia menerima upah Rp 2 juta," jelas Budi.

Target pasar DS dari kalangan berbagai umur, namun pasar utamanya adalah sesama nelayan di Kecamatan Watulimo.

Atas perbuatannya, DS terancam pasal 114 subsider pasal 112, UURI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved