Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan

Saat Security Officer Panpel Arema FC Sujud di Hadapan Hakim saat Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan

Atas putusan vonis tersebut, Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Terdakwa Suko Sutrisno saat bersimpuh di depan hakim saat berada di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA -Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Security Officer Suko Sutrisno, divonis hukuman satu tahun penjara dalam sidang agenda putusan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023) siang. 

Jalannya sidang putusan terdakwa, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Pertama, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat, serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara," jelas Hakim Abu Achmad. 

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya. 

Majelis hakim melalui Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, terdapat empat pertimbangan yang meringankan terdakwa hingga dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan enam tahun delapan bulan penjara. 

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan Dari Tuntutan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Pertama, pihak terdakwa tergabung dalam Panpel Arema FC, telah berupaya meminta perubahan jadwal pertandingan hasil rekomendasi Kapolres Malang, untuk dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB, bukan pada pukul 20.00 WIB, atas dasar pertimbangan keamanan.

Namun, ternyata, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh PT LIB, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata, karena PT LIB telah terikat kontrak dengan Indosiar. Karena dalam hitungan bisnis tidak menguntungkan. 

"Hal ini sangat disayangkan, karena PT LIB dan officeal dan suporter sebagai objek semata. Sehingga mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan mereka," terangnya. 

Kedua, kerusuhan di dalam stadion dipicu oleh suporter mulai turun ke stadion. Hingga para official dan pemain dievakuasi menggunakan Mobil Rantis Baracuda milik Polisi untuk dievakuasi ke luar stadion. 

"Bersamaan dengan itu, pukul 22.57 para pemain dan official dievakuasi dari ruang pemain menggunakan baracuda, namun diluar mendapatkan penghadangan. Di dalam stadion, para suporter dapat tembakan gas air mata," jelasnya. 

Ketiga, Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana. 

Keempat, terdakwa telah lama mengabdi di dunia persepakbolaan sebagai steward. Walaupun, lanjut Hakim Abu Achmad, terdakwa tidak memahami tugas dan tanggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan, tapi terdakwa tetap bersedia ditunjuk sebagai steward karena panggilan jiwa. 

"Demikianlah diputuskan Majelis hakim di PN Surabaya, pada Kamis tanggal 9 Maret 2023," pungkasnya. 

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved