Berita Surabaya
Respon Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Pasca Vonis Security Suko, Pasrah
Ia mengaku tak sendiri, pasalnya ia bersama 66 keluarga korban lain yang tergabung dalam paguyuban saling menguatkan, dan merelakan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Respon salah satu keluarga tragedi Kanjuruhan atas sidang kasus Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.
Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Asri Puji Rahayu ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20) salah satu korban asal Kelurahan Gadang gang 17 B no 56 mengaku ikhlas. Ia mengaku, telah pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Ia menuturkan berbesar hati melihat kenyataan anak semata wayangnya turut menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan. Ia mengaku tak sendiri, pasalnya ia bersama 66 keluarga korban lain yang tergabung dalam paguyuban saling menguatkan, dan merelakan peristiwa naas yang menimpa keluarganya.
Baca juga: Saat Security Officer Panpel Arema FC Sujud di Hadapan Hakim saat Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan
"Kita sejak awal, saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi kanjuruhan, kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas mas ",
Asri menuturkan, jika saat ini ia bersama keluarga korban yang lain tak ingin berlarut dalam kesedihan dan lebih realistis menapaki kehidupan kedepan. Sejauh peristiwa naas menimpa anaknya, ia mengaku telah mendapat pendampingan dari tim trauma healing dari pemerintah daerah.
"Bantuan sudah dari pemda hingga kepolisian, bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja," ujarnya.
Sementara Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (9/3/2023)
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.
Densus 88 Geledah Rumah di Dupak Surabaya, Temukan Buku Jihadis dan Sita, 2 Jam Penggeledahan |
![]() |
---|
Pria ini Minta Top Up Uang Digital Rp 500 Ribu, Tapi Kabur saat Bayar, Berakhir Diringkus Warga |
![]() |
---|
Kunjungi Pesantren Tebuireng, Prabowo Ziarah Gus Dur dan Dapat Hadiah Sorban Gus Kikin |
![]() |
---|
Polsek Benowo Terus Selidiki Kasus Jasad Bayi Bermulut Tersumpal Alat Spray, Sudah Kumpulkan CCTV |
![]() |
---|
Kejahilan Teman Kos Bikin Sakit Hati, Dendam Berujung Curi Motor Temannya, Tapi Tak Menyangka |
![]() |
---|