Berita Probolinggo

Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Berawal saat Pelaku Memotong Jalur Menggunakan Motor

Segerombolan pemuda melakukan pengeroyokan terhadap dua warga di kawasan Bundaran Gladak Serang, Probolinggo

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Aqwamit Torik
net
ilustrasi pengeroyokan 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Hanya gegara tatapan, segerombolan pemuda melakukan pengeroyokan terhadap dua warga di kawasan Bundaran Gladak Serang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo

Saat ini, polisi telah mengamankan lima pelaku pengeroyokan

Lima pelaku itu, yakni ES (20), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, DAS (23), JA (19), MF (20) dan MR (19) warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo

Sedangkan korban, IMS (22) dan MFS (18) warga Kecamatan Kanigaran.

Baca juga: 9 Santri Menjadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri Junior, Lima Santri Berusia Dewasa

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan peristiwa pengeroyokan bermula ketika para pelaku melintas di kawasan Bundaran Gladak Serang naik motor beriringan. 

Pelaku mengendarai motor sembrono hingga memotong jalur korban IMS dan MFS. 

IMS dan MFS mengendarai motor berboncengan. 

"Seketika itu, kedua korban menatap ke arah pelaku. Pelaku berbalik menatap korban," katanya Senin (13/3/2023). 

Kesal dengan tatapan itu, pelaku meminta korban untuk menghentikan lajunya.

Lalu pelaku turun dari motor dan mengahampiri korban. 

"Pelaku kemudian memukuli korban secara beramai-ramai. Korban babak belur dikeroyok oleh pelaku," sebutnya. 

Beruntung, petugas kepolisian yang kebetulan berpatroli di kawasan Bundaran Gladak Serang langsung melakukan tindakan. 

Petugas mengamankan satu pelaku ES dan dua korban. 

Tak lama, pelaku turut mengamankan empat pelaku lain, DAS, JA, MF dan MR. 

"Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang melarikan diri, yakni BM, DF serta BG. Lima pelaku yang kami amankan, dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved