Berita Tuban

Razia Kos dan Hotel di Tuban selama 2 Bulan, Ada 6 Orang yang Divonis Hukuman Percobaan

Kasus yang melibatkan pasangan tak resmi itu terjadi saat razia hotel atau kos yang digelar petugas gabungan

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Razia hotel oleh petugas gabungan di wilayah Kabupaten Tuban 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Tuban, memutus kasus asusila yang kerap terjadi di wilayah setempat. 

Kasus yang melibatkan pasangan tak resmi itu terjadi saat razia hotel atau kos yang digelar petugas gabungan

Terhitung mulai awal Januari-Februari 2023, sudah ada enam kasus yang diputus oleh majelis hakim. 

"Mulai awal 2023 hingga kini ada 6 kasus asusila yang sudah vonis," kata Humas PN Tuban, Uzan Purwadi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023). 

Ia menjelaskan, adapun pada 6 kasus tersebut yang harus menjalani hukuman vonis yaitu 6 orang. 

Baca juga: Truk Oleng Hingga Tabrak Truk Lain yang Sedang Parkir di Tuban, Polisi Beberkan Dugaan Kecelakaan

Sebagaimana pasal 8 ayat 1 huruf C perda Tuban no 16 2015 tentang ketertiban umum, maka pelanggar dijatuhi pidana penjara 15 hari, dengan masa percobaan 2 bulan. 

"Hukuman masa percobaan 2 bulan, apabila selama itu tidak berkelakuan baik atau mengulangi kesalahan lagi maka akan menjalani pidana 15 hari," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved