Berita Tuban
Razia Kos dan Hotel di Tuban selama 2 Bulan, Ada 6 Orang yang Divonis Hukuman Percobaan
Kasus yang melibatkan pasangan tak resmi itu terjadi saat razia hotel atau kos yang digelar petugas gabungan
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Tuban, memutus kasus asusila yang kerap terjadi di wilayah setempat.
Kasus yang melibatkan pasangan tak resmi itu terjadi saat razia hotel atau kos yang digelar petugas gabungan.
Terhitung mulai awal Januari-Februari 2023, sudah ada enam kasus yang diputus oleh majelis hakim.
"Mulai awal 2023 hingga kini ada 6 kasus asusila yang sudah vonis," kata Humas PN Tuban, Uzan Purwadi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Ia menjelaskan, adapun pada 6 kasus tersebut yang harus menjalani hukuman vonis yaitu 6 orang.
Baca juga: Truk Oleng Hingga Tabrak Truk Lain yang Sedang Parkir di Tuban, Polisi Beberkan Dugaan Kecelakaan
Sebagaimana pasal 8 ayat 1 huruf C perda Tuban no 16 2015 tentang ketertiban umum, maka pelanggar dijatuhi pidana penjara 15 hari, dengan masa percobaan 2 bulan.
"Hukuman masa percobaan 2 bulan, apabila selama itu tidak berkelakuan baik atau mengulangi kesalahan lagi maka akan menjalani pidana 15 hari," pungkasnya.
Terungkap Penyebab Keluarga di Tuban Tembok Depan Pintu Rumah Warga, Polisi Sebut Sering Cekcok |
![]() |
---|
Nasib Warga di Tuban Tak Bisa Pasang Listrik PLN Bersubsidi, Data Dipakai Orang, PLN Angkat Bicara |
![]() |
---|
Akses Rumah Warga di Tuban Ditembok, Dipicu Perselisihan Keluarga, Tak Terima Jemuran Dipindah |
![]() |
---|
Modal Sepeda Ontel, Aksi Maling Gondol Motor Petani di Tuban Terekam CCTV, Aksinya Viral di Medsos |
![]() |
---|
Tak Ditemui Bupati, Demo Mahasiswa Tuban Nyaris Bentrok dengan Aparat, Aksi Diawali dengan Orasi |
![]() |
---|