Berita Tuban
Razia Kos dan Hotel di Tuban selama 2 Bulan, Ada 6 Orang yang Divonis Hukuman Percobaan
Kasus yang melibatkan pasangan tak resmi itu terjadi saat razia hotel atau kos yang digelar petugas gabungan
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Tuban, memutus kasus asusila yang kerap terjadi di wilayah setempat.
Kasus yang melibatkan pasangan tak resmi itu terjadi saat razia hotel atau kos yang digelar petugas gabungan.
Terhitung mulai awal Januari-Februari 2023, sudah ada enam kasus yang diputus oleh majelis hakim.
"Mulai awal 2023 hingga kini ada 6 kasus asusila yang sudah vonis," kata Humas PN Tuban, Uzan Purwadi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Ia menjelaskan, adapun pada 6 kasus tersebut yang harus menjalani hukuman vonis yaitu 6 orang.
Baca juga: Truk Oleng Hingga Tabrak Truk Lain yang Sedang Parkir di Tuban, Polisi Beberkan Dugaan Kecelakaan
Sebagaimana pasal 8 ayat 1 huruf C perda Tuban no 16 2015 tentang ketertiban umum, maka pelanggar dijatuhi pidana penjara 15 hari, dengan masa percobaan 2 bulan.
"Hukuman masa percobaan 2 bulan, apabila selama itu tidak berkelakuan baik atau mengulangi kesalahan lagi maka akan menjalani pidana 15 hari," pungkasnya.
Respon Terbaru DPRD Tuban soal Heboh Bendera One Piece: Berlebihan |
![]() |
---|
Berani Kibarkan Bendera One Piece, Warga Tuban Digeruduk Aparat Polsek dan Koramil |
![]() |
---|
Detik-detik Mengerikannya Kecelakaan Lalu Lintas Adu Banteng di Tuban, Pemotor Bernasib Tragis |
![]() |
---|
Ngerinya MBG di Tuban, Diduga Berbelatung, DPRD Sebut Cederai Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Meski Konflik, Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Gelar HUT Kongco 3 Hari, Target 10.000 Tamu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.