Tragedi Kanjuruhan

Satu Diantara Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mantan Kasat Samapta Polres Malang

Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 a

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Tony Hermawan
AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menjadi polisi kedua menghadapi sidang Kanjuruhan agenda vonis. Ternyata di sidang ini Abu Achmad Sidqi Amsya selaku hakim ketua memutus perkara di luar dugaan. AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2. 

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 tahun.

Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.

Baca juga: Saat Security Officer Panpel Arema FC Sujud di Hadapan Hakim saat Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Usai sidang langsung menyalami tim penasihat hukumnya. Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut.

Hasil vonis ini mendapat reaksi kecewa dari para anggota keluarga tragedi Kanjuruhan. Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak  dari Wildan Ramadhani (16). Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved