Berita Surabaya
Mendekam di Penjara Malah Terus Berbuat Dosa, Edarkan Ganja 3 Kilogram, Berawal Kenalan
Badrus mendapat barang narkotika golongan 1 itu dari seorang mafia dari Sumatera Utara berinisial AJ.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Isu pengguna narkotika kalau dipenjara setelah bebas semakin berani menjadi pengedar terbukti nyata. Badrus (25) warga asal Krian setahun keluar dari Lapas Madiun, kini jadi pengedar ganja. Tak tanggung-tanggung, ia berani mengedarkan ganja hingga seberat 3 kilogram.
Badrus mendapat barang narkotika golongan 1 itu dari seorang mafia dari Sumatera Utara berinisial AJ. Badrus kenal orang itu ketika di Lapas Madiun. Bukannya taubat, mereka selama di penjara justru merencanakan mengedarkan ganja ketika bebas.
Awal Maret lalu akhirnya Badrus kembali tertangkap. Ia saat itu tengah mengambil paket ganja dari AJ di kawasan Wonokromo. Rencananya, 2 kilogram akan dikirim ke Arif, pengedar asal Karangrejo.
Belum sempat barang itu diterima Arif Satreskoba Polrestabes Surabaya lebih dulu membekuk Badrus di pinggir jalan. Lalu paket yang diterima Badrus digeledah. Tiga kilogram ganja itu disembunyikan dalam paket berisi pakaian bayi.
Kompol Fadillah selaku Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, Badrus di dalam jaringan narkoba tergolong sebagai kurir, sedangkan Arif menjadi pengedar. Keduanya tertangkap setelah sebelumnya pembeli dari jaringan ini lebih dulu tertangkap. "Mereka biasanya mengedarkan di anak-anak muda," ungkap Fadillah.
Baca juga: Dua Polisi Terlibat Peredaran Sabu, Polda Jatim Tindak Tegas Sanksi Pidana dan Kode Etik Internal
Arif membenarkan hal tersebut. Pembelinya rata-rata mahasiswa. Per 1 gram ganja dijual dengan harga Rp800 ribu. "Aku dapat keuntungan Rp 1 juta," ucapnya
Pengakuan Arif ini ditengarai berbohong. Dengan segala risiko tidak mungkin kalau Arif tergiur kalau keuntungannya hanya Rp1 juta. Kejanggalan juga diungkap Badrus. Ia mengaku hanya dapat upah Rp500 ribu setiap kali mengantar ganja ke Arif.
AJ saat ini masuk dalam pencarian orang. Badrus dan Arif dijerat Pasal 114 ayat 2, tentang Narkotika. Keduanya terancam menjalani hidup di penjara minimal 5 tahun.
Kunjungi Pesantren Tebuireng, Prabowo Ziarah Gus Dur dan Dapat Hadiah Sorban Gus Kikin |
![]() |
---|
Polsek Benowo Terus Selidiki Kasus Jasad Bayi Bermulut Tersumpal Alat Spray, Sudah Kumpulkan CCTV |
![]() |
---|
Kejahilan Teman Kos Bikin Sakit Hati, Dendam Berujung Curi Motor Temannya, Tapi Tak Menyangka |
![]() |
---|
Cari Rongsokan di Tong Sampah, Pria di Benowo Surabaya Malah Nemu Mayat Bayi Perempuan Membusuk |
![]() |
---|
Nestapa Mahasiswi hendak Bimbingan Skripsi Laptop Dicuri, Pelaku Beraksi saat Ramai |
![]() |
---|