Berita Surabaya
Dua Polisi Terlibat Peredaran Sabu, Polda Jatim Tindak Tegas Sanksi Pidana dan Kode Etik Internal
Diketahui, kedua orang oknum anggota Polri tersebut, berinisial PB (46) yang berdinas di Polsek Saradan, Polres Madiun, dan DS (46) yang berdinas
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim akan menindak tegas dua orang oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Madiun.
Diketahui, kedua orang oknum anggota Polri tersebut, berinisial PB (46) yang berdinas di Polsek Saradan, Polres Madiun, dan DS (46) yang berdinas di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, kedua orang oknum anggota Polri tersebut, terlibat sebagai pihak yang mencarikan barang narkotika tersebut untuk tersangka lain.
Bahkan, selain terlibat dalam peredaran narkotika dalam kasus tersebut. Keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, saat dilakukan tes urine dan pengujian hasil Laboratorium Forensik.
"(Perannya 2 oknum Polri) mencarikan barang. Iya positif (mengonsumsi sabu)," ujarnya saat ditemui awak media di Lapangan Mapolda Jatim, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Isi Dalam Rumah Kakek di Bangkalan Bikin Polisi Geram, Ada 13 Barang Haram Siap Edar, Diamankan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Kendati demikian, Ardian menegaskan, pihaknya tetap menindak tegas terhadap kedua orang oknum anggota Polri tersebut secara pidana yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Madiun, berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Termasuk, dengan memberikan tindakan tegas sebagai internal Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Madiun dan Polrestabes Surabaya, berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Jatim.
"Melakukan tindakan hukum yang tegas. Sesuai dengan prosedur yang tepat. Itu dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Madiun. Tentunya juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Untuk proses internalnya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Satresnarkoba Polres Madiun dikabarkan telah menangkap tiga tersangka pengedar narkoba.
Dari jumlah tersebut, satu orang pelaku dari masyarakat biasa (Sipil), sedangkan dua orang tersangka lainnya merupakan oknum anggota kepolisian.
"Memang benar pada sekitar akhir Februari 2023, tepatnya pada tanggal 24, Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan satu orang pengedar narkoba atas nama S, kami dapatkan barang bukti berupa kurang lebih 11 paket sabu-sabu," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton, pada awak media, Senin (20/3/2023)
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, lanjut Kapolres Anton, tersangka mendapat barang bukti dari oknum anggota Polri atas nama PB yang berdinas di sebuah Polsek di Kabupaten Madiun.
"Dilakukan pengembangan dari PB yang mendapat barang dari oknum anggota DS yang berdinas di Surabaya. Pngembangan awal dilakukan pemberian 5 gram sabu-sabu dengan nominal harga Rp6 juta," bebernya.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut. Kami sangkakan pasal 114 sebagai pengedar. Menurut pengakuannya baru pertama kali," imbuh AKBP Anton
Nestapa Mahasiswi hendak Bimbingan Skripsi Laptop Dicuri, Pelaku Beraksi saat Ramai |
![]() |
---|
Nestapa Pria di Surabaya Motor Peninggalan Almarhum Kakaknya Dicuri, CCTV Rekam Ciri Pelaku |
![]() |
---|
Empat Remaja Bobol Sekolah SD Usai Pesta Miras, Angkut 40 Tab dan Laptop Hingga Tabung Elpiji |
![]() |
---|
Waktu Perjalanan KA Makin Singkat Berkat Gapeka 2023, KAI Daop 8: Berlaku Mulai 1 Juni 2023 |
![]() |
---|
Kemensos Pesan Puluhan Motor Listrik Bikinan ITS, Inilah Kecanggihannya, Meluncur pada 2016 |
![]() |
---|