Berita Madura
Isi Dalam Rumah Kakek di Bangkalan Bikin Polisi Geram, Ada 13 Barang Haram Siap Edar, Diamankan
HD tidak berkutik setelah sejumlah personel Satnarkoba Polres Bangkalan pimpinan Kanit II Aiptu Andy Poerwantoro melakukan penggerebekan di rumahnya
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Satnarkoba Polres Bangkalan meringkus pria berinisial HD (62), warga Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Minggu (19/3/2023). Dari kakek yang sudah memiliki enam cucu itu, polisi menyita 13 paket sabu siap edar.
HD tidak berkutik setelah sejumlah personel Satnarkoba Polres Bangkalan pimpinan Kanit II Aiptu Andy Poerwantoro melakukan penggerebekan di rumahnya.
Ia juga tak bisa mengelak atas temuan belasan paket sabu yang ditemukan polisi di sela kayu di atas surau atau mushala keluarga.
"Disimpan di atas langgar atau surau, karena di Madura setiap beberapa rumah keluarga ada satu surau biasanya," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Belasan paket sabu itu ditemukan menjadi satu dalam bungkus teh cepat saji kemasan plastik dan dimasukkan ke bungkus rokok.
Baca juga: Bakal Calon Kades Bacok Ketua P2KD, Kapolres Bangkalan : Kita Jangan Berkonflik, Kasihan Masyarakat
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Saat dibongkar oleh Aiptu Andy, terdapat satu kantong plastik klip yang di dalamnya terdapat 2 kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,18 gram dan0,19 gram.
Satu kantong plastik klip lainnya berisikan terdapat 3 kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,16 gram, 0,16 gram, dan 0,19 gram.
Selain itu, terdapat pula satu kantong plastik klip yang didalamnya berisikan 4 buah kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,22 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, dan 0,20 gram.
Terakhir, Aiptu Andy mendapati sebuah kantong plastik klip yang didalamnya terdapat 4 buah kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,28 gram, 0,31 gram, 0,29 gram, 0,32 gram.
Selain paketan-paketan sabu siap edar, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital berwarna silver hitam serta satu unit HP.
"Ketika kami tangkap ditemukan sabu, banyak paket yang jumlahnya sekitar 13 paket. Tersangka sudah kami incar lama, memang dia bandar atau pengedar di tempat asalnya,' pungkas Wiwit didampingi Kasat Narkoba AKP Muhlis Sukardi dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.
Atas kepemilikan belasan paket sabu siap edar itu, tersang HD terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Kanit-II-Satnarkoba-Polres-Bangkalan-Aiptu-Andy-Poerwantoro-kanan-disaksikan-HD.jpg)