Berita Sampang
Diparkir di Halaman Toko, Motor Warga Sampang Raib, Ternyata Dibawa 2 Maling
Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Dua tersangka curanmor berinisial A.S dan S (31) ditangkap Satreskrim Polres Sampang; salah satu pelaku mengaku telah beraksi hingga 32 kali di berbagai wilayah Madura.
- Kasus terungkap dari pencurian sepeda motor di depan Toko Rejeki 2 Omben, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dengan lokasi aksi lain di Sampang, Torjun, Blega, hingga Galis Bangkalan.
- Polisi mengungkap pencurian sepeda motor menggunakan kunci letter T bermotif ekonomi, mengamankan barang bukti
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan warga.
Dua pelaku berhasil diamankan, bahkan salah satunya mengakui telah beraksi hingga 32 kali di sejumlah wilayah di Madura.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga Kecamatan Omben.
"Kasus ini terjadi pada (21/1/2025), sekitar 17.55 WIB, di depan Toko Rejeki 2 Omben, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang," ujarnya ke TribunMadura.com, Senin (5/1/2026).
Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben.
Saat kejadian, korban sedang bekerja sebagai admin toko dan memarkir sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2014 di halaman depan toko dalam kondisi terkunci setir dan magnet penutup kunci tertutup.
Namun saat dicek, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Baca juga: Senyum Korban Curanmor di Pamekasan, Motor Raib Jelang Wisuda Akhirnya Kembali
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat sepeda motor dibawa kabur oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan Honda PCX warna putih.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,25 juta dan melaporkannya ke Polres Sampang," terang AKP Eko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial A.S dan S, keduanya berusia 31 tahun dan berstatus wiraswasta, pada (5/1/2026) dini hari.
“Tersangka A.S diamankan di Jalan Raya Sogiyan, Omben. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka S di rumahnya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya.
| Razia Gabungan di Rutan Sampang, Petugas Periksa Blok Hunian dan Lakukan Tes Urine |
|
|---|
| Berawal dari Scroll TikTok, Wanita Asal Surabaya Ucap Kalimat Syahadat di Kemenag Sampang |
|
|---|
| Narkoba Jadi Kasus Terbanyak, Kejari Sampang Musnahkan 408 Gram Sabu |
|
|---|
| Kejari Sampang Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu |
|
|---|
| Sempat Diragukan, Sabu 3 Kg di Sampang Dipastikan Positif Hasil Uji Laboratorium |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/SPESIALIS-CURANMOR-Dua-pelaku-berhasil.jpg)