Rabu, 13 Mei 2026

Berita Sampang

Tujuh SPPG di Sampang Mandek, Pencairan Dana dari BGN Menjadi Kendala

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang, Madura belum sepenuhnya berjalan mulus, sebab terdapat sejumlah

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
MANDEK : Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanta. Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak beroperasi, alias mandek, Senin (5/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Sampang belum berjalan optimal karena 7 dari 81 SPPG tidak beroperasi sejak Desember 2025, sehingga hanya 74 SPPG yang aktif.
  • Satu SPPG berhenti karena perbaikan dapur, sementara enam lainnya terkendala pencairan dana dari Badan Gizi Nasional akibat skema pembayaran yang baru dilakukan setelah operasional dan pelaporan.
  • Satgas MBG memastikan penerima manfaat tetap terlayani dengan mengalihkan distribusi ke SPPG aktif lainnya 

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang, Madura belum sepenuhnya berjalan mulus, sebab terdapat sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak beroperasi, alias mandek, Senin (5/1/2026).

Tercatat di Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten, dari total 81 SPPG, tujuh di antaranya.tidak beroperasi sejak Desember 2025.

Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanta, mengatakan bahwa hingga kini hanya 74 SPPG yang aktif mendistribusikan makanan bergizi.

Sementara tujuh SPPG lainnya terpaksa berhenti beroperasi karena terkendala sejumlah persoalan teknis dan pendanaan.

“Ada tujuh SPPG yang tidak beroperasi. Satu masih dalam tahap perbaikan dapur, sementara enam lainnya belum menerima pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN)," kata Sudarmanta.

Baca juga: Distribusi MBG Belum Merata, Siswa di Pulau Mandangin Sampang Hanya Bisa Ngaplo

Menurutnya, keterbatasan modal menjadi pemicu utama macetnya operasional sejumlah SPPG.

Hal ini berkaitan dengan skema pembayaran dari pemerintah pusat yang baru dilakukan setelah SPPG menjalankan operasional dan memenuhi ketentuan pelaporan.

"Pembayaran dari pemerintah pusat tidak dilakukan di awal. SPPG harus beroperasi terlebih dahulu, kemudian mengajukan laporan sesuai sistem," terangnya.

"Kalau tidak memenuhi syarat, dananya tidak bisa dicairkan," imbuhnya.

Kondisi tersebut kata dia, membuat SPPG yang memiliki modal terbatas kesulitan menutup biaya operasional, terutama untuk pengadaan bahan pangan dan distribusi.

Akibatnya, beberapa SPPG memilih menghentikan sementara kegiatan MBG.

Meski demikian, pihaknya memastikan penerima manfaat tetap mendapatkan layanan.

"Distribusi MBG dari SPPG yang macet dapat dialihkan ke SPPG lain yang masih aktif, dengan catatan pengajuan kontrak pengganti dilakukan langsung ke BGN," pungkasnya.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved