Berita Malang

Penjual Nasi Goreng Babi di Kota Malang Ditertibkan Satpol PP, Imbas Banyak Warga yang Resah

Satpol PP langsung menyampaikan kepada penjual bahwa kegiatan berjualan nasi goreng babi itu telah meresahkan masyarakat.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kukuh Kurniawan
Satpol PP Kota Malang saat menindak PKL yang berjualan nasi goreng babi di pinggir Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama pihak Kelurahan Pisang Candi, Polresta Malang Kota, dan Babinsa menertibkan penjual nasi goreng babi yang ada di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun, Senin (20/3/2023).

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada pukul 17.15 WIB.

"Jadi, kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya pedagang kaki lima yang menjual nasi goreng babi. Aduan tersebut segera kami tindaklanjuti," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung menyampaikan kepada penjual bahwa kegiatan berjualan nasi goreng babi itu telah meresahkan masyarakat.

Baca juga: DPRD Soroti Penataan PKL dan Parkir Liar di Alun-Alun Trunojoyo Sampang: Pungli Sering Dijumpai

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dan selama ini, PKL di Kota Malang tidak ada yang menjual olahan nasi goreng babi," tambahnya.

Setelah itu, petugas Satpol PP memberikan surat pernyataan dan peringatan kepada penjual.

Agar selanjutnya, tidak lagi berjualan nasi goreng babi di wilayah tersebut.

"Si penjual yang berinisial B, telah menandatangani dan membuat surat pernyataan. Bahwa yang bersangkutan, bersedia pindah dan tidak lagi menjual nasi goreng babi," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga Kota Malang khususnya kepada para penjual makanan.

"Tidak lama lagi, kita memasuki bulan ramadhan. Mohon untuk para penjual makanan, agar lebih peka dan tidak membuat hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat. Supaya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Malang tetap aman terjaga dan saling menghormati," tandasnya.

Kapan tanggal 1 Ramadan 2023

Simak kapan tanggal puasa Ramadan 2023, simak juga keputusan dari Muhammadiyah, NU dan pemerintah.

Lalu puasa Ramadan 2023 akan dimulai berapa hari lagi?

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved