Berita Jember

Aksi Nekat Pria di Jember Curi 3 Televisi Dipajang di Mall, Sempat Sembunyi di Area Bermain

Pria asal Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari Jember ini nekat mencuri tiga unit televisi yang di pajang di Lantai 1 Supermarket

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Pelaku Pencurian TV di Transmart Jember saat diinterogasi oleh polisi. 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kaliwates Polres Jember, mengamankan OKI Trikadama Hadi Putra, pelaku pencurian di Transmart.

Pria asal Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari Jember ini nekat mencuri tiga unit televisi yang di pajang di Lantai 1 Supermarket tersebut, tempat penjualan sarana elektronik.

Wakapolsek Kaliwates AKP Subagio mengungkapkan modus pelaku nekat melakukan aksi tersebut, awalnya mendatangi Transmart Jember layaknya pengunjung biasa. 

"Kemudian sebelum tutup, terlapor sembunyi di area permainan trans studio di lantai 5. Setelah tutup dan lampu dimatikan, saat itu pelaku turun di lantai 1 dan mengambil 3 unit TV LED dan membawanya di lantai 5 dan pelaku bermalam di situ," ujarnya, Senin (24/3/2023)

Keesokan harinya, lanjut Subagio saat siang hari terlapor turun untuk memesan grab dengan meminta tolong penjual es cream. Kemudian pelaku turun di lantai 1 Transmart dengan membawa 3 TV LED melalui pintu belakang.

Baca juga: Ronda Sahur Keliling Dilarang Pakai Mobil Bak Terbuka dengan Sound System: Mengganggu Ketertiban

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Membawa tiga TV LED dengan menggunakan troli dan langsung memasukkan ke grab yang sudah di pesan,"tambahnya.

Setelah berhasil keluar dari Transmart, kata Subagio, pelaku mengaku langsung menjual tiga TV curian tersebut di Kecamatan Kalisat Jember.

"Dari hasil interogasi yang telah kami lakukan,,tv tersebut di jual ke kalisat dan uangnya di buat membayar hutang oleh pelaku,"ulasnya.

Dari tangan palaku, polisi berhasil telah menyita barang bukti berupa tiga unit televisi hasil curian terakhir , kata Subagio dengan merek yang berbeda beda.

"Atas pencurian tiga TV LED yang dilakukan tersebut, pihak Transmart mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,"bebernya.

Oleh karena itu, kata Subagio, tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,"katanya.

Subagio mengungkapkan kasus ini terkuak setelah Karyawan Bagian staf elektronik Transmart Jember melakukan cek stok rutin, ternyata hasilnya didapati stok Tv di counter tersebut kurang tiga 3 unit.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved