Berita Madura
Suasana Salat Tarawih Malah Dimanfaatkan untuk Transaksi Sabu, Polres Sampang Ringkus Dua Pemuda
Satresnarkoba Polres Sampang ringkus dua orang pria di jalan raya Desa Banyuates pada (23/3/2023) sekitar 19.30 WIB.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Suasana sepi di tengah warga melaksanakan ibadah sholat tarawih di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura malah dimanfaatkan dua orang budak sabu untuk membeli narkoba.
Terbukti, Satresnarkoba Polres Sampang ringkus dua orang pria di jalan raya Desa Banyuates pada (23/3/2023) sekitar 19.30 WIB.
Ke dua pelaku merupakan Amin (40) asal Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang dan Moh Erik (23) asal Desa Nepa, Kecamatan Banyuates.
Penangkapan para budak sabu itu bermula dari laporan masyarakat sehingga pada saat itu juga sejumlah anggota Satresnarkoba bergegas melakukan penyelidikan.
Baca juga: Selundupkan Sabu Lewat Sikat Cuci Baju, Pengunjung Lapas Pemuda Madiun Diamankan: ada yang Aneh
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Saat berada di kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi melihat dua tersangka dengan gerak gerik yang mencurikan sehingga dihampiri.
Tak lama kemudian, penggeledahan dilakukan dan hasilnya satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0,45 gram.
"Barang bukti diduga sabu ini ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang oleh Moh Erik untuk mengelabui polisi tapi beruntung diketahui," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (24/3/2023).
Atas barang bukti tersebut ke dua pelaku seketika dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan.
Adapun, Satresnarkoba Polres Sampang juga membawa sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru tanpa Nopol lantaran digunakan sebagai alat transportasi dalam melakukan tindak pidana narkotika.
"Ke dua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.