Berita Lumajang

Suami Disebut Selingkuh dengan Wanita Lain, Istri Malah Dipukul Suami Hingga Dilempar Ponsel

Suami melakukan KDRT terhadap istrinya akibat orang ketiga. Suami disebut selingkuh dengan wanita lain hingga akhirnya muncul konflik rumah tangga.

Editor: Aqwamit Torik
PIXABAY
Ilustrasi suami berselingkuh - Suami selingkuh berakhir cekcok, istri malah dipukul hingga dilempar ponsel 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Pasangan suami istri di Lumajang ini menjalani mediasi usai berseteru.

Diketahui suami melakukan KDRT terhadap istrinya akibat orang ketiga.

Suami disebut selingkuh dengan wanita lain hingga akhirnya muncul konflik rumah tangga.

Jajaran Polsek Candipuro mendamaikan pasangan suami istri yang sedang berseteru lewat mediasi.

Baca juga: Dua ASN Pendidikan Jadi Pasangan Selingkuh, Foto Tak Senonoh Beredar di Internet, Bupati Kaget

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Permasalahan bermula ketika HY (27) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial EAR (27).

Kapolsek Candipuro AKP Sajito menjelaskan, insiden kekerasan dalam.rumah tangga tersebut dilakukan pelaku di kediamannya pada Senin (27/3/2023). 

Sang suami diduga melakukan pemukulan terhadap istrinya dengan pukulan tangan dan melempar handphone ke arah korban.

Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada kepala atas sebelah kiri dan luka memar pada bibir bagian atas.

Adanya orang ketiga disebut-sebut jadi pemicu timbulnya konflik di rumah tangga yang bersangkutan.

"Saat kami interogasi, kejadian ini diakibatkan oleh terjadinya selisih paham. Lantaran ada dugaan adanya hubungan antara pelaku dengan seorang perempuan, inisialnya HSR warga Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro sebagai istri ke 2 dari terlapor," beber Sajito ketika dikonfirmask.

Kata Sajito, kasus ini tak sampai berlanjut proses hukumnya lantaran kedua belah pihak bersedia berdamai.

Kemudian, hasil mediasi dituangkan dengan hitam di atas putih. Keduanya membuat surat pernyataan bermaterai.

Kedua pasutri bersedia saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi.

Menurut Sajito, pelaku berjanji tidak akan mengulangi dugaan kekerasan terhadap istrinya.

“ Selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga, Polri juga memiliki tugas salah satunya sebagai problem aolving atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan di wilayah binaannya. Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Polri, ”ujar Sajito.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved