Berita Surabaya

Akibat Sate Usus Berlanjut Cekcok dengan Keponakan, Paman di Surabaya ini Berakhir Masuk Penjara

Pemicu FH masuk penjara karena memakan sate usus milik F, yang merupakan keponakannya sendiri. Lalu FH diomeli oleh F.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Aqwamit Torik
Kolase Shutterstock dan Istimewa
Seorang paman di Surabaya berakhir dipenjara usai cekcok dan ancam habisi nyawa keponakan akibat sate usus 

Pasalnya FH diumpat dengan kata-kata kasar. 

Berita penganiayaan lainnya: Kakek dianiaya akibat dituduh punya ilmu santet

Seorang kakek berinisial SF warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura terpaksa harus dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat.

Pasalnya kakek berusia 66 tahun tersebut mengalami luka robek, tepat dibagian kepala akibat dihantam dengan benda padat oleh pria berinisial AR, warga Dusun Dursah, Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Sampang.

Insiden penganiayaan bermula saat pelaku (AR) merasa kesal terhadap korban lantaran diduga memiliki ilmu santet.

Sehingga pelaku melempar batu ke arah toko korban dan mengenai etalase tokonya pada (14/09/2022) sekitar 12.00 WIB.

Mengetahui hal itu korban keluar dari tokonya untuk menenangkan pelaku, namun malah dipukul oleh pelaku dengan sebatang kayu ke bagian kepala korban.

Sontak korban langsung tidak sadarkan diri, Warga yang melihat, langsung membawanya ke Puskesmas Sreseh.

"Saat itu emosi pelaku tak terbendung sehingga langsung memukul hingga korban mengalami luka robek, tepat dibagian kepala atas," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Riza Purnomo Hadi, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, atas insiden itu keluarga korban tidak terima, sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian.

Alhasil pada hari itu juga polisi berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti sebongkah batu dan sebatang kayu.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat jni di sel tahanan Mako Polres Sampang," tegasnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved