Aksi Bejat Pemuda ke Seorang Gadis di Siang Hari saat Bulan Ramadan, Belakang Gudang Jadi Saksi Bisu

Seorang pemuda berinisial IR (19) tega memperkosa gadis di bawah umur usia 14 tahun di siang bolong. Saat itu korban tak berkutik di bawah ancaman

Editor: Aqwamit Torik
Dok TribunBatam via TribunSolo
Ilustrasi - Aksi bejat pemuda nekat lampiaskan nafsu bejatnya ke gadis di bawah umur 

"Kalau korban ke-4 tidak dari kami tahu dari orang lain dan dia melapor ke Polres. Kemudian korban ke-5, ke-6 dan ke-7 dari kami. Kami langsung arahkan untuk melapor Polres," terang dia.

Menurut Widi, keempat korban pelecehan seksual DS umurnya hampir sama dengan tiga korban sebelumnya.

Mereka mendapat perlakuan tidak senonoh dari DS ketika mengikuti pusat pendidikan dan pelatihan (pusdiklat) atlet taekwondo.

"Usia hampir sama (dengan tiga korban sebelumnya). Kedua mereka yang mengikuti pusdiklat. Karena kan menginap. Karena iming-imingnya jadi atlet," ungkap Widi.

Widi mengatakan, pihaknya akan terus membuka posko aduan dugaan  pelecehan seksual DS.

"Kami buka terus (posko pengaduan). Tambahan kemarin ada empat. Tiga dari kami itu sebenarnya fungsi-fungsi pengaduan ini. Jadi, kami buka posko pengaduan ya kenyataannya yang mengadu datang terus. Saya tidak tahu sampai kapan ada terus," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Guru Taekwondo berinisial DS di Kota  Solo,  Jawa Tengah, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta)  Solo.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta)  Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, tersangka melakukan pencabulan sejak 2 tahun lalu, dengan mayoritas korban berjenis kelamin laki-laki.

"Sementara, ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan kita minta keterangan dan posisi ketiga korban tersebut merupakan murid dari tersangka," kata Iwan Saktiadi, saat di Mapolresta  Solo, Jumat (24/3/2023).

Iwan mengatakan, tidak menutup ada korban lainnya, karena saat ini polisi masih berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Peristiwa tersebut berlangsung sekitar kurun waktunya 2 tahun ke belakang. Kemungkinan ada korban lain, kami juga menggandeng LPSK untuk jaminan saksi ataupun korban sehingga harapan kami bisa memberikan laporan kepada kami jika memang masih ada," kata dia.

Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban saat akan melakukan aksinya.

"Saat pemeriksaan tersangka, korban ditawarkan dia akan diterbitkan atau akan diproyeksikan mengikuti kejuaraan-kejuaraan kelas nasional kemudian difasilitasi dengan membawa membayar uang kursus," ujar dia.

"Kemudian itu merupakan wujud dari kepatuhan dari murid kepada sang gurunya," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved