Berita Mojokerto

Pria ini Jual Wanita Hamil untuk Jasa Kencan Bertiga di Facebook, Bermula dari Jebakan Minta Kerja

Petugas mengamankan seorang mucikari yang menjajahkan wanita hamil untuk melakukan seks bertiga (Threesome).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Mohammad Romadoni
Tersangka DA mucikari layanan seks bertiga diamankan di Mapolresta Mojokerto, Rabu (12/4/2023) 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Polresta Mojokerto berhasil membongkar prostitusi terselubung layanan esek-esek kencan bertiga di wilayah Kota Mojokerto.

Petugas mengamankan seorang mucikari yang menjajahkan wanita hamil untuk melakukan seks bertiga (Threesome).

Tersangka DA alias Dion Aryo (20) asal Kabupaten Nganjuk diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp.1 juta dari hasil dari transaksi layanan seks di salah hotel bintang tiga di Kota Mojokerto.

"Pelaku ini kita tangkap bersama satu wanita dalam kondisi hamil dan seorang pria di salah hotel itu," ucap Wakapolresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi, Rabu (12/4/2023).

Ia mengatakan pihaknya memperoleh informasi adanya perdagangan manusia melalui layanan seks dan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Miris 10 Remaja Putri Gunakan MiChat untuk Jajakan Diri, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel Kota Mojokerto, pada Maret 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Modus tersangka yakni mencari sasaran pria hidung belang dengan menawarkan layanan esek-esek kencan bertiga di akun media sosial Facebook.

Tersangka berkomunikasi dengan pelanggan itu untuk berkencan dengan  wanita RAF (21) asal Surabaya yang kondisinya hamil delapan bulan.

Mereka sepakat melakukan transaksi di hotel Kota Mojokerto dengan membayar DP senilai Rp.1,5 juta sekali kencan.

"Jadi pelaku ini sepakat bermain bertiga (Threesome) dengan DP Rp.1,5 juta lalu setibanya di hotel meminta biaya tambahan karena sudah membawa teman wanitanya Rp.100 ribu untuk perjalanan dan menerima lagi Rp.1,1 juta," bebernya.

Di lokasi penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti berupaya celana dalam wanita dan satu Handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi layanan seks.

"Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yuli.

Tersangka DA mengaku nekat melakukan hal itu atas permintaan si perempuan  untuk dicarikan pekerjaan.

Namun tersangka justru menjerumuskan teman wanitanya untuk melayani hasrat seksual pria hidung belang.

Ia juga berdalih baru pertama kali menjalankan bisnis esek-esek ini yang menjual teman wanitanya melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp.1,5 juta.

"Awalnya kan dia menawarkan diri minta dicarikan pekerjaan ya akhirnya itu kalau hasilnya dibagi dua saya 700 ribu dan baru kali saya ikut melakukan itu (Threesome)," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni).

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved