Berita Surabaya

Pria di Surabaya Setubuhi Anak Kandungnya yang Berusia 15 Tahun, Bukan Sekali, Ibu Curiga: Pucat

Suatu hari FGP berkunjung ke rumah mantan istrinya indekos di Banyu Urip Kidul. Diduga saat itu FGP tertarik melihat anaknya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Aqwamit Torik
Freepik.com
Ilustrasi pencabulan - Seorang pria di Surabaya tega setubuhi anak kandungnya yang berusia 15 tahun 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - FGP (34), bapak asal Surabaya benar-benar dikuasai nafsu seksualitas. Dia tega menggauli gadis kandungnya usia 14 tahun.

Bukan hanya sekali, tapi perbuatan itu dilakukan berkali-kali.

FGP dikenal akrab dengan kehidupan malam.

Dia kerja sebagai manager diskotik di Surabaya pusat yang mana sering melihat perempuan-perempuan cantik.

Tapi ternyata hasrat seksualnya malah dilampiaskan kepada sang anak.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Diduga Cabuli Belasan Santriwatinya, Modus Terkuak, Nasib Ponpes Ditutup?

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

AKP Wardi Waluyo selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, bermula memutuskan cerai dengan istrinya.

Sang anak tinggal ikut ibu, sedangkan FGP bersama istri baru.

Suatu hari FGP berkunjung ke rumah mantan istrinya indekos di Banyu Urip Kidul.

Diduga saat itu FGP tertarik melihat anaknya.

Saat mantan istrinya kerja FGP kembali datang menemui anaknya.

"Tapi itu ternyata modusnya saja. Dia menyetubuhi korban saat sendirian di rumah," kata Wardi.

Kasus tersebut terungkap setelah sang ibu mencurigai korban sering bersikap diam.

Baca juga: Chelsea Bidik Jose Mourinho Gantikan Graham Potter, Bakal Bersedia Tinggalkan AS Roma?

Baca juga: AC Milan Cuma Bisa Menunggu Keputusan Real Madrid Soal Brahim Diaz, Tak Punya Opsi Pamungkas

Baca juga: Kasus Dokter Muda yang Cekcok dengan Pengunjung Rumah Sakit Berakhir Damai, Simak Kronologinya

Wajahnya sering terlihat pucat, seakan seperti orang trauma.

"Pas ditanya ternyata berkali-kali diperkosa ayahnya," ujarnya.

Polisi menjerat FGP dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pasal ini FGP dapat dihukum 5 sampai 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 15 miliar.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved