Berita Madura

Modus Perbaiki Mobil Rusak, Pria ini Malah Kabur setelah Ditransfer Uang, Berakhir Jadi Buron

Kliennya kenal dengan tersangka ini karena pernah ikut andil menangani kasus temannya seorang perempuan yang tersandung kasus arisan online.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock/Twinster Photo
Ilustrasi penipuan - Pria 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Amrini Buhori (43), ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan, Madura mengenai kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sejak 3 April 2023.

Surat DPO yang diterbitkan Polres Pamekasan terhadap pria yang berprofesi sebagai mekanik mobil ini bernomor: DPO/3/IV/RES.1.11/2023/Satreskrim.

Dalam surat DPO itu tertulis tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan pada bulan September 2021 di rumah AF (korban), Dusun Pokapoh, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kuasa Hukum AF, Tajul Arifin mengatakan, sekira September 2021 lalu, DPO ini menawarkan diri untuk memperbaiki mobil kliennya yang rusak.

Baca juga: Tergiur Pembebasan Bersyarat untuk Pamannya yang Dipenjara, Wanita ini Malah Jadi Korban Penipuan

eka

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Karena saat itu dirasa punya niat baik, kliennya menyetujui tawaran tersangka tersebut.

Kemudian disepakati untuk diperbaiki hingga pada akhirnya tersangka menjemput mobil yang rusak ini ke rumah kliennya.

"Biaya perbaikannya disepakati Rp 7.5 juta, lalu klien kami mentransfer uang itu pada 21 Oktober 2021 ke rekening pribadi tersangka," kata Tajul Arifin, Sabtu (15/4/2023).

Penuturan Tajul, tersangka saat itu menyampaikan ada onderdil di bagian mesin mobil milik kliennya yang rusak dan harus segera diganti.

Sewaktu itu, tersangka beralasan onderdilnya telah dibeli.

"Langsung dibayar oleh klien kami melalui tranfser itu. Mobilnya ditunggu selesai tapi tidak ada kabar," sesalnya.

Menurut Tajul, kliennya kenal dengan tersangka ini karena pernah ikut andil menangani kasus temannya seorang perempuan yang tersandung kasus arisan online.

Saat itu, tersangka itu meminta bantuan lembaga hukum pihaknya.

Kemudian teman tersangka ini dibantu hingga akhirnya tidak ditetapkan tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved