Efek Sering Lihat Cewek Seksi, Manajer Diskotik Ini Jadikan Anak Mantan Istri Pemuas Birahi

Seorang pria manajer diskotik di Surabaya, FGP (34), malah tega nodai anak mantan istrinya

Editor: Samsul Arifin
Kolase
Sosok FGP (34) nekat rudapaksa anak mantan istrinya yang masih di bawah umur. 

TRIBUNMADURA.COM - Efek sering lihat cewek seksi, seorang manajer diskotik gagahi anak mantan istri jadi budak pemuas birahinya.

Seorang pria manajer diskotik di Surabaya, FGP (34), malah tega nodai anak mantan istrinya.

FGP tega menodai gadis kandungnya yang masih di bawah umur berusia 14 tahun.

Bukan hanya sekali, tapi perbuatan tersebut dilakukan FGP berkali-kali.

FGP bahkan sampai satroni kos korban.

Baca juga: Sering Tidur Seranjang dengan Anak, Ibu Tunggal Ini Syok Dibisiki saat Anak Remaja, Aku Mencintaimu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Diketahui FGP adalah orang yang akrab dengan kehidupan malam.

Dia kerja sebagai manajer diskotik di Surabaya Pusat yang mana sering melihat perempuan-perempuan cantik.

Tapi ternyata hasrat seksualnya malah dilampiaskan kepada sang anak.

AKP Wardi Waluyo selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan kasus FGP tersebut.

Kasus ini bermula saat FGP memutuskan cerai dengan istrinya.

Sang anak pun tinggal ikut ibunya, sedangkan FGP bersama istri baru.

Suatu hari FGP berkunjung ke rumah mantan istrinya, indekos di Banyu Urip Kidul.

Diduga saat itu FGP tertarik melihat anak kandungnya.

Baca juga: Viral Sosok Pria Mengamuk di Stasiun Manggarai, Orangtua di Bontang Sebut Sang Anak Kondisinya Sakit

Baca juga: Akibat Sering Ganti Pacar, Ratusan Remaja di Tulungagung Mengidap HIV, Kelas 2 SMP Sudah Aktif

Lantas saat mantan istrinya kerja, FGP kembali datang menemui anaknya.

"Tapi itu ternyata modusnya saja. Dia menyetubuhi korban saat sendirian di rumah," ucap Wardi.

Kasus tersebut terungkap setelah sang ibu mencurigai korban sering bersikap diam.

Wajahnya sering terlihat pucat, seakan seperti orang trauma.

"Pas ditanya ternyata berkali-kali diperkosa ayahnya," jelas Wardi.

Polisi pun kini telah menangkap pelaku.

FGP dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pasal ini, FGP dapat dihukum lima sampai 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp15 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com https://style.tribunnews.com/2023/04/17/sering-lihat-cewek-seksi-manajer-diskotik-jadikan-anak-mantan-istri-budak-nafsu-nasib-korban-pilu?page=all

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved